Jawa Barat, Tapak News - Sebanyak 84.674 butir sediaan farmasi tanpa izin diamankan polisi dari Tersangka AR dan N, keduanya warga Kecamatan Indramayu, Kamis (16/11/2023)

Kapolres Indramayu, AKBP. Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasi Humas Ipda Tasim mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

"AR saat ditangkap, didapati barang bukti 304 butir, dan diakui kepemilikannya," kata dia.

Polisi juga mengungkapkan hasil penelusuran dan penggeledahan kemudian, didapati 84.674 butir tanpa hak dan izin edar resmi.

Kini kedua Tersangka telah diamankan atas kegiatan ilegalnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.