Jawa Barat, Tapak News - Seorang wanita muda berinisial K (28 tahun), warga Kecamatan Haurgeulis, Indramayu dibawa polisi setelah diduga kuat merupakan pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin.
AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa bukti kuat atas dugaan tersebut terungkap saat ditemukan sejumlah barang bukti di dalam kantong kresek hitam di warung miliknya selama penggeledahan.
Dijelaskan Kapolres Fahri, modus operandi K dalam menjalankan bisnis terlarang ini adalah dengan mencampurkan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar ke dalam kopi yang dijual di warung miliknya. " Petugas berhasil membongkar kedoknya dan melakukan penangkapan pada Sabtu (7/10/2023) sekitar pukul 21.30 WIB," ujarnya
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebanyak 617 butir obat terlarang berhasil diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, uang tunai senilai Rp 250 ribu juga berhasil diamankan yang diduga sebagai hasil penjualan obat-obat terlarang itu.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan," ungkap Kasat AKP Otong Junaedi
Kata Kasat Res Narkoba Otong, pihaknya masih terus melakukan investigasi untuk menelusuri lebih dalam terkait jaringan yang mungkin libatan Tersangka dalam kegiatan ilegal ini.