Tapak News

Tapak.news, Indramayu- Pernyataan beberapa pendukung Carkaya di pemberitaan media online pada Selasa (14/3/2023), dimana laporan Bupati Indramayu terhadap Carkaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dinilai sebagai pembungkaman kritik publik, Kuasa Hukum Bupati Indramayu Toni RM memberikan tanggapan.

 

Menurut Toni RM, masyarakat Indramayu sudah cerdas- cerdas, sudah bisa membedakan mana kritik dan mana tuduhan.

 

"Harus bisa dibedakan antara kritik dengan fitnah atau tuduhan. Masyarakat Indramayu sudah cerdas-cerdas, sudah bisa membedakan mana kritik mana tuduhan.Kalau menulis Penguasa membagi-bagikan paket proyek kepada koleganya sebagai upaya membangun relasi mutualisme serta fee rente, itu tuduhan, bukan kritik. Apalagi disertakan foto klien saya Bupati Indramayu dan Wakil Bupati Indramayu di bawah tulisannya itu," terang Toni RM melalui aplikasi pesan singkat.

 

Ia juga menjelaskan, bahwa kliennya bukanlah pemimpin yang anti kritik, adapun yang dilaporkan kliennya ke pihak kepolisian, tentang dugaan tindak pidana yang dinilai ada unsur fitnah atau tuduhan terhadap kliennya, yang dilakukan oleh Carkaya melalui media sosial beberapa waktu lalu.

 

Kalaupun Carkaya menganggap postingannya di media sosial beberapa waktu lalu adalah kritikan, bukan fitnah atau tuduhan terhadap kliennya, menurut Toni RM, Carkaya pasti lolos dari jerat hukum.

 

"Klien saya bukan anti kritik, yang dilaporkan itu yang dinilai memfitnah atau menuduh, bukan mengkritik. Makanya dilaporkannya ke Polisi atas postingan Carkaya di Facebook itu biar ada kepastian hukum itu termasuk tindak pidana atau bukan. Jadi tenang saja, kalau menurut Carkaya postingannya itu kritik bukan tuduhan pasti lolos dari jerat pidana," kata Toni RM.

 

Lanjut Toni RM, Ini kesempatan bagi Carkaya agar bisa membuktikan tuduhannya yang ditulis di akun Facebooknya Suryadi Carkaya. Kalau tidak bisa membuktikan tuduhannya soal membagi-bagikan proyek kepada koleganya klien saya, berarti itu fitnah atau tuduhan dan mencemarkan nama baik klien saya.

 

Menurutnya, jika terbukti postingan yang dilakukan Carkaya adalah fitnah atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui elektronik, maka Carkaya terancam pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.

 

"Kalau fitnah atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui elektronik, Carkaya bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.," Ungkap Toni RM.

 

"Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta," imbuh Toni RM