Jawa Barat, Tapak News - Ratusan warga yang terdiri dari perwakilan sejumlah organisasi nelayan dan koperasi perikanan laut yang ada di Indramayu mendatangi DPRD setempat dan menyampaikan keluhan nasibnya yang terancam kebijakan migrasi kapal oleh Kementerian KKP yang baru, Kamis (10/8/2023)

Gerakan Nelayan Pantura, demikian mereka menyebut, memprotes keras Surat Edaran Nomor B. 701/Men-KP/VI/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Sub Sektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan. Aturan baru tersebut, selain menarik keperluan administratif pelayaran dari otoritas pemerintahan propinsi menjadi wewenang pusat, juga berisi beban tambahan dan konsekuensi lain yang merugikan bagi para pelaku UMKM pemilik kapal di bawah 30GT. Mereka menuding aturan yang dibuat secara sepihak tanpa berembug dengan para nelayan lebih dulu mencerminkan pembuat kebijakan tak memahami realitas lapangan usaha.

"Kami menolak kapal tangkap di bawah 30 GT diperlakukan sama dengan kapal di atas 30 GT karena itu akan menambah biaya operasional, membayar PNPB 5%, membeli alat tambahan yaitu VMS yang mahal. Ini akan mematikan usaha nelayan kecil di hadapan penghasilan yang tak pasti," ujar H. Suwarto, perwakilan dari mereka menjelaskan dalam orasinya.

Secara lantang H Suwarto juga menegaskan menolak aturan yang menurutnya menyebabkan pungutan ganda yang semula hanya cukup retribusi kabupaten, kini menjadi bertambah oleh PNPB pusat. Ia juga mengajak wakil-wakil rakyat Indramayu untuk menyuarakan hal ini dengan menggeruduk langsung kantor kemeterian KKP di Jakarta.

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Indramayu H Syaefudin dan H Sirojudin, serta Abdul Rojak dari Komisi II yang membidangi kepentingan mereka mengungkapkan keprihatinan yang sama atas aturan pemerintah pusat yang berpotensi memberatkan nelayan-nelayan kecil. Anggota-anggota legislatif tersebut menyatakan mendukung dan berjanji menemani tujuan perjuangan mereka.