Jawa Barat, Tapak News — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Caridin, menyatakan akan menindaklanjuti persoalan pada Revitalisasi SMP Negeri 3 Jatibarang yang dibiayai APBN 2026 sekitar Rp1,8 miliar.
Hal itu diungkapkan Caridin melalui pesan tertulis, Kamis (1/10/2026), setelah menerima pemberitaan mengenai kondisi pembangunan di sekolah tersebut yang memuat dokumentasi lapangan.
Pemantauan sebelumnya mencatat sejumlah bagian konstruksi yang perlu diperiksa kesesuaiannya dengan gambar kerja, RAB/RKS dan spesifikasi teknis, meliputi kondisi balok/ring balok dan permukaan beton, pertemuan elemen struktur, sambungan serta tumpuan rangka atap, bukaan dinding hingga material yang digunakan.
Penelusuran lapangan turut mencatat aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa kelengkapan alat pelindung diri (APD), termasuk saat menggunakan perancah dan bekerja di area ketinggian.
Berdasarkan papan informasi proyek, Revitalisasi SMPN 3 Jatibarang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2026 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, mulai 19 Agustus hingga 17 Desember 2026.
Mekanisme pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Direktur SMP Nomor 4135/C2/DM.00.03/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Bantuan Program Revitalisasi SMP Tahun 2026, yang mencakup P2SP, Tim Teknis, monitoring, pelaporan, pengaduan hingga sanksi.
Kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran pemerintah juga memiliki dasar regulasi. Pasal 77 Perpres 16/2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres 46/2025 mengatur pengaduan masyarakat berdasarkan bukti faktual, kredibel dan autentik. Sementara Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan kontrol sosial serta pengawasan, kritik dan koreksi terhadap kepentingan umum sebagai fungsi dan peran pers.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui surat permohonan wawancara tertulis kepada pihak sekolah. Hingga batas waktu jawaban yang telah diinformasikan berakhir dan berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun jawaban tertulis atas pertanyaan yang diajukan.
Atas sejumlah kondisi yang ditemukan itu, sementara ini masih belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai langkah maupun jadwal pemeriksaan yang akan dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terhadap pekerjaan Revitalisasi SMPN 3 Jatibarang.
