Jawa Barat, Tapak News – Polres Indramayu menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap K (46), ibu rumah tangga asal Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, yang jasadnya ditemukan di dalam mobil Mitsubishi Xpander putih terbakar di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial FSS (31), warga Desa Kalianyar, dan NW (28), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng. Keduanya diduga terlibat dalam pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengungkapkan hasil penyidikan tersebut dalam konferensi pers di Aula Atmani Wedhana Polres Indramayu, Rabu (4/11/2026). Polisi telah memeriksa tujuh saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Menurut AKP Arwin, peristiwa bermula Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, ketika FSS mendatangi rumah korban untuk memperbaiki tiang penangkal petir. Tersangka merupakan tetangga korban yang sebelumnya beberapa kali dimintai bantuan pekerjaan rumah. Setelah pekerjaan selesai, korban meminta FSS memasang gantungan tasbih di musala rumahnya.

Saat korban memperhatikan hasil pemasangan, FSS diduga menyerang dari belakang menggunakan palu dan memukul kepala korban berulang kali. Korban sempat berteriak meminta pertolongan. FSS kemudian membekap mulut korban dan kembali memukul bagian belakang kepalanya hingga korban tidak bernapas.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, FSS diduga membersihkan bercak darah di lantai sebelum menghubungi rekannya, NW, dengan alasan meminta ditemani ke Cirebon untuk memeriksa pekerjaan. Namun, setibanya di rumah korban, NW diberi tahu bahwa FSS telah membunuh pemilik rumah. Meski sempat hendak meninggalkan lokasi, NW akhirnya bersedia membantu memindahkan jasad korban ke mobil Mitsubishi Xpander putih bernomor polisi E 1766 RV milik korban. Jasad korban ditempatkan di kursi belakang dan ditutup menggunakan seprai. Sebelum meninggalkan rumah, FSS juga mengambil tas korban yang berisi uang tunai, perhiasan emas, dan BPKB kendaraan.

Dalam perjalanan, NW mengemudikan mobil, sedangkan FSS berada di dalam kendaraan bersama jasad korban. Keduanya melintasi sejumlah wilayah, antara lain Karangampel dan Jatibarang, sebelum menuju jalur Pantura arah Subang dan kembali ke wilayah Indramayu. FSS kemudian membeli bensin untuk membakar kendaraan. Pada malam harinya, mobil dibawa ke sebuah pekarangan di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi. Di lokasi tersebut, FSS menyiramkan bensin dan membakar mobil saat jasad korban masih berada di dalamnya.

Pembakaran itu menyebabkan FSS mengalami luka bakar sekitar 40 persen pada tubuhnya. Setelah kejadian, kedua tersangka meninggalkan lokasi. FSS masih membawa uang tunai dan sejumlah perhiasan milik korban. Dendam pribadi diduga menjadi motif pembunuhan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FSS mengaku sakit hati terhadap korban yang beberapa kali menyinggung pembangunan bengkel sepeda motor dan renovasi rumahnya yang disebut menggunakan uang hasil utang. Persoalan tersebut, menurut pengakuan tersangka, berlangsung sejak April hingga akhir Oktober 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita palu besi yang diduga digunakan untuk menyerang korban, mobil Mitsubishi Xpander dalam kondisi terbakar, dua pelat nomor E 1766 RV, sejumlah perhiasan emas, dua telepon seluler, barang pribadi, serta uang tunai Rp4.556.000.

Atas perbuatannya, FSS dijerat Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Penyidik juga menerapkan Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, ketentuan penyertaan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP turut menjadi bagian dari konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang terlibat.

Di akhir konferensi pers, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat melaporkan tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110.