Jawa Barat, Tapak News — Penolakan praperadilan Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin menggeser pengujian kualitas alat bukti Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke sidang pokok perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu. Menurut tim kuasa hukumnya belum terjawab tentang keterkaitan alat bukti dengan perbuatan tersangka, penarikan keputusan kolektif DPRD menjadi pertanggungjawaban pidana individual, serta dasar penghitungan kerugian negara.
Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu ketika menjabat Ketua DPRD periode 2019–2024. Kejati Jawa Barat menyebut pembayaran tunjangan tahun anggaran 2022–2025 menimbulkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar. Dua mantan pejabat Sekretariat DPRD berinisial IM dan AF turut ditetapkan sebagai tersangka.
Hakim tunggal Dede Halim menyatakan penetapan Syaefudin sebagai tersangka sah dan berdasarkan hukum dalam putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat, 2 Oktober 2026.
Tim kuasa hukum menyatakan menghormati putusan tersebut, tetapi menilai pertimbangan hakim lebih menitikberatkan terpenuhinya jumlah alat bukti dibandingkan menguji kualitas, kesesuaian, serta keterkaitannya dengan perbuatan Syaefudin secara individual.
“Kami menghormati putusan hakim. Namun, menurut penilaian kami, penetapan tersangka ini terlalu tergesa-gesa dan prematur.
"Belum ada alat bukti yang menunjukkan Syaefudin sebagai pelaku tindak pidana,” kata Zia Ulfattah Idris, kuasa hukum Syaefudin yang merupakan pensiunan jaksa dan pernah bertugas sebagai penyidik, Minggu, 4 Oktober 2026.
Untuk menguji penetapan tersangka tersebut, pemohon mengajukan 54 bukti surat, sekitar 5–6 saksi fakta, serta tiga ahli: Dr. Refly Harun di bidang hukum tata negara, Dr. Mahrus Ali di bidang hukum pidana, dan Dr. H. Eko Sembodo di bidang keuangan negara yang memiliki pengalaman sebagai auditor BPK RI.
Sebaliknya, menurut tim kuasa hukum, ahli yang diajukan pihak penyidik tidak hadir langsung dalam persidangan sehingga keterangannya tidak dipertimbangkan.
Mereka juga menilai keterangan saksi yang diajukan pihak penyidik tidak saling bersesuaian dan belum menunjukkan perbuatan konkret Syaefudin sebagaimana yang disangkakan. Zia bersama Feri Maulana Septiyandi dari Kantor Hukum Lumintu 69 Law Firm selanjutnya mempersoalkan penarikan keputusan kelembagaan DPRD menjadi pertanggungjawaban pidana personal.
Ahli hukum tata negara Dr. Refly Harun yang dihadirkan pemohon menerangkan bahwa surat DPRD mengenai tunjangan merupakan keputusan kolektif-kolegial meskipun ditandatangani Ketua DPRD. Tanda tangan pada produk kelembagaan, menurut keterangannya, tidak otomatis mengubah keputusan institusi menjadi tindakan pribadi.
Kewenangan menetapkan besaran tunjangan melalui Peraturan Bupati berada pada Bupati. Ketua DPRD juga bukan Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, bendahara, maupun pejabat yang berwenang mencairkan belanja Sekretariat DPRD.
Pembagian kewenangan tersebut juga tercermin dalam LHP BPK. Auditor menyebut temuan disebabkan Sekretaris DPRD kurang cermat menyusun dan mengawasi anggaran serta PPK kurang cermat mengevaluasi hasil kajian tim penilai.
BPK merekomendasikan Bupati menginstruksikan Sekretaris DPRD dan PPK memperbaiki penganggaran, pengawasan, serta evaluasi kewajaran tunjangan. Tidak tercantum perintah pengembalian kepada pimpinan dan anggota DPRD maupun penetapan kerugian negara.
Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti melalui Perbup Indramayu Nomor 61 Tahun 2023 setelah appraisal ulang dan kajian PPK Sekretariat DPRD. Peraturan yang ditandatangani Bupati Nina Agustina pada 9 Oktober 2023 itu menurunkan tunjangan perumahan Ketua DPRD menjadi Rp25,5 juta, Wakil Ketua Rp19,7 juta, dan anggota Rp11,6 juta per bulan.
Dokumen tersebut tidak menempatkan Ketua DPRD sebagai pihak yang memilih penilai, menentukan hasil appraisal, mengelola anggaran, atau mencairkan tunjangan. Tim hukum karena itu mempertanyakan bagaimana persoalan tunjangan yang berlangsung melalui proses kelembagaan kemudian diatribusikan secara pidana kepada Syaefudin secara personal.
Persoalan berikutnya menyangkut dasar penghitungan kerugian negara. Feri mengatakan laporan hasil audit BPKP yang diperlihatkan dalam persidangan hanya terdiri atas tiga lembar.
“Laporan hasil audit BPKP yang diajukan hanya tiga lembar. Substansi dan metodologi penghitungan kerugian negaranya tidak dijelaskan secara memadai,” kata Feri.
Menurut tim hukum, dokumen yang diperlihatkan di persidangan memuat angka kerugian sekitar Rp6 miliar, sementara Kejati Jabar menyampaikan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp18 miliar. Periode penghitungan, metode, komponen kerugian, serta dasar perbedaan kedua angka tersebut menjadi salah satu substansi yang mereka nilai belum terjawab.
Sejumlah anggota DPRD juga disebut menyerahkan uang pengembalian atas permintaan Kejati Jabar dengan nilai bervariasi. Total uang, dasar penentuan nominal masing-masing pihak, status penyetoran, serta pengaruhnya terhadap penghitungan kerugian negara belum diketahui.
Ahli keuangan negara Dr. H. Eko Sembodo, yang memiliki pengalaman 26 tahun sebagai auditor BPK, menerangkan penghitungan kerugian harus didukung metodologi dan dokumen lengkap serta menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Menurut Eko, auditor harus mengidentifikasi siapa yang mempunyai kewenangan, melakukan tindakan, menerima manfaat, dan menyebabkan kerugian. Pemeriksaan terdahulu terhadap objek yang sama juga harus dipelajari. Jika menghasilkan kesimpulan berbeda, dasar perbedaannya harus dapat dijelaskan.
Ahli hukum pidana Dr. Mahrus Ali menerangkan dua alat bukti tidak cukup hanya dihitung secara kuantitatif. Bukti harus mempunyai hubungan dengan unsur delik sekaligus perbuatan individual orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mahrus turut mempersoalkan pencantuman Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-64/M.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026. Ia menilai penerapan Pasal 604 terhadap perbuatan yang terjadi sebelum ketentuan tersebut berlaku bermasalah dari aspek waktu berlakunya hukum pidana.
Rangkaian keterangan saksi, ahli dan bukti surat tersebut menjadi dasar tim hukum mempersoalkan substansi penetapan tersangka. Menurut mereka, keberadaan sekurang-kurangnya dua alat bukti tidak semestinya berhenti pada hitungan kuantitatif apabila bukti tersebut tidak saling bersesuaian atau tidak menunjukkan hubungan dengan perbuatan individual tersangka.
“Hakim seolah tutup mata dan menyerahkan sepenuhnya kepada sidang pokok perkara,” kata tim kuasa hukum.
Menurut mereka, keputusan kolektif DPRD dan temuan administratif BPK telah ditarik menjadi pertanggungjawaban pidana Syaefudin tanpa uraian memadai mengenai tindakan konkretnya. Rangkaian tersebut menjadi dasar tim hukum mempertanyakan kemungkinan adanya kriminalisasi kebijakan.
Putusan praperadilan mempertahankan keabsahan penetapan tersangka, bukan menyatakan Syaefudin terbukti melakukan korupsi. Karena itu, sidang pokok perkara akan menjadi arena pembuktian apakah terdapat bukti bahwa Syaefudin mengintervensi kajian, memerintahkan pencairan, bersepakat dengan pengelola anggaran, menerima keuntungan tidak sah, atau secara individual menyebabkan kerugian negara.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan terbuka dari Kejati Jabar mengenai bukti yang secara individual menghubungkan Syaefudin dengan pengelolaan dan pencairan tunjangan, dasar perbedaan angka kerugian yang muncul dalam persidangan dan angka sekitar Rp18 miliar yang disampaikan ke publik, serta kedudukan uang yang diserahkan sejumlah anggota DPRD.
