Jawa Barat, Tapak News — Tebu-tebu di Desa Sanca, Kecamatan Gantar, kini tumbuh setelah ratusan pasang tangan mengolah tanah dan menanamnya. Namun di balik realisasi program tersebut, satu persoalan penting masih menggantung: kepastian pembayaran Hari Orang Kerja (HOK) bagi para petani penggarap. ‎ ‎

Mereka tidak serta-merta menanam tebu atas inisiatif sendiri, melainkan masuk melalui mekanisme program pemerintah. Salah satu pijakannya adalah SK Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu Nomor 1280 Tahun 2026 tanggal 2 April 2026 tentang penetapan CPCL (Calon Petani dan Calon Lahan) Program Pengembangan Kawasan Tebu Tahun Anggaran 2026. ‎ ‎Dokumen yang diperoleh Tapak News menunjukkan proses administrasi kelompok telah berlangsung sejak Januari 2026. Kelompok Tani Wana Bhakti Lestari (WBL) II mengelola 200 hektare bersama 100 penggarap, sedangkan WBL XXVI menggarap 125 hektare dengan 63 petani. Total 325 hektare dan 163 penggarap terlibat dalam program tersebut.

Menurut keterangan kelompok tani, penanaman 325 hektare selesai pada minggu kedua Mei. Dokumentasi yang diperlihatkan kepada Tapak News menunjukkan adanya kegiatan peninjauan lapangan. Pada 13 Mei 2026, staf Direktorat Jenderal Perkebunan disebut mendatangi WBL II dan WBL XXVI serta sejumlah areal dalam program perluasan tebu sekitar 1.056 hektare. ‎

‎Pada 26 Mei 2026, PPL atas perintah DKPP disebut melakukan verifikasi faktual. Keterangan yang diterima redaksi menyebut pekerjaan WBL II dan WBL XXVI saat itu telah mencapai 100 persen.

Kemudian pada 2 Juni 2026, pejabat Direktorat Jenderal Perkebunan kembali disebut meninjau areal 325 hektare yang diajukan dalam proses pencairan. ‎ ‎Namun setelah rangkaian tersebut, HOK belum memperoleh kepastian. Dalam Surat Nomor 500.6/2483/Hortibun tanggal 20 Juli 2026, DKPP menyatakan softcopy berkas WBL II dan WBL XXVI diterima pada 18 Juni 2026 dan setelah diverifikasi masih ditemukan sejumlah kekurangan administrasi.

Kekurangan itu antara lain foto geotagging lokasi CPCL, legalitas kelembagaan atau bukti Simluhtan, nomor surat pernyataan kesanggupan menerima dan melaksanakan kegiatan, serta berita acara hasil verifikasi penyuluh/tim teknis. DKPP menyebut geotagging dan legalitas kelembagaan telah dipenuhi pada 20 Juli, sementara dua persyaratan lainnya saat itu masih belum terpenuhi.

‎Di sisi lain, sejumlah jenis dokumen yang dipersoalkan DKPP terdapat dalam berkas kelompok tani yang diperoleh Tapak News. Keberadaan dokumen itu memang belum otomatis membuktikan seluruh persyaratan telah sah dan tervalidasi. Namun kondisi tersebut menyisakan pertanyaan: dokumen mana yang sebenarnya belum memenuhi ketentuan, apa kekurangannya, dan pada tahap mana kekurangan itu seharusnya diketahui? ‎

‎Persoalan tersebut menjadi relevan karena SK CPCL telah terbit pada 2 April 2026, sementara DKPP menyebut softcopy berkas diterima 18 Juni dan setelahnya masih ditemukan kekurangan. Format Berita Acara Hasil Verifikasi Penyuluh/Tim Teknis yang diperoleh Tapak News juga memuat pemeriksaan geotagging, legalitas kelembagaan, penguasaan lahan, surat pernyataan dan sejumlah persyaratan lain, dengan kesimpulan akhir “memenuhi syarat” atau “tidak memenuhi syarat”.

Pada 30 Juli 2026, DKPP menyebut kembali dilakukan verifikasi dan validasi terhadap WBL II dan WBL XXVI bersama PPK Direktorat Jenderal Perkebunan, Perhutani, Tim Teknis Kabupaten, Koordinator Penyuluh Pertanian dan Penyuluh Pertanian. Hasil kegiatan tersebut kemudian dijelaskan DKPP dalam klarifikasi tertulis lanjutan.

Proses berlanjut pada 3 Agustus 2026. DKPP menerbitkan Surat Nomor 00.1.5/2663/hortibun untuk WBL II dan Nomor 00.1.5/2662/hortibun untuk WBL XXVI. Kedua kelompok diundang mengikuti verifikasi faktual pada 6 Agustus di Balai Desa Sanca dengan alasan “dalam rangka percepatan Kegiatan Perluasan Tebu Tahun 2026 di Kabupaten Indramayu.” ‎ ‎

Pada 6 Agustus 2026, Kepala DKPP Indramayu Sugeng Heryanto menyampaikan bahwa bahan klarifikasi masih disusun setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. ‎

‎“Bahan sedang disusun setelah kami konsultasi dan koordinasi dengan pihak Program Hilirisasi Tebu Ditjenbun,” kata Sugeng melalui WhatsApp, Kamis (6/8/2026).

‎ ‎Pada 10 Agustus 2026, DKPP memberikan klarifikasi tertulis lanjutan. Dinas menjelaskan bahwa hasil verifikasi dan validasi 30 Juli menunjukkan izin kerja sama antara Perhutani dan Koperasi Tani Merdeka Raya masih berproses di Divre Perhutani Jawa Barat, sementara CPCL masih dalam proses verifikasi dan validasi oleh Direktorat Jenderal Perkebunan, Penyuluh Pertanian dan Tim Teknis Kabupaten. ‎

DKPP pada pokoknya menyatakan proses belum dapat dilanjutkan sampai persyaratan izin pemanfaatan lahan dan hasil verifikasi CPCL memenuhi syarat. Penjelasan tersebut memberikan alasan administratif atas tertahannya proses, tetapi sekaligus menyisakan pertanyaan kronologis: mengapa SK penetapan CPCL telah diterbitkan pada 2 April, sementara pada 30 Juli CPCL masih dinyatakan dalam proses verifikasi dan validasi? ‎ ‎Pertanyaan serupa muncul terkait izin pemanfaatan lahan.

Klarifikasi DKPP menyebut proses kerja sama Perhutani dengan Koperasi Tani Merdeka Raya masih berjalan di Divre Perhutani Jawa Barat. Namun belum terang dari penjelasan tersebut pada tahapan mana izin itu seharusnya dipenuhi: sebelum CPCL ditetapkan, sebelum pekerjaan dimulai, atau sebelum HOK diproses. ‎ ‎

Kronologi dokumen dan keterangan yang dihimpun pun membentuk rangkaian: CPCL terbit 2 April; pekerjaan menurut kelompok tani selesai pada Mei; peninjauan dan verifikasi berlangsung Mei–Juni; softcopy berkas menurut DKPP diterima 18 Juni; kekurangan administrasi disampaikan 20 Juli; verifikasi dan validasi kembali dilakukan 30 Juli; verifikasi faktual kembali digelar 6 Agustus; dan pada 10 Agustus DKPP menyatakan izin pemanfaatan lahan masih berproses serta CPCL masih diverifikasi dan divalidasi. ‎

Rangkaian tersebut belum cukup membuktikan adanya kesengajaan pejabat atau oknum tertentu menghambat program. Namun dokumen dan klarifikasi yang tersedia menunjukkan persoalan administrasi yang layak diuji lebih jauh, bagaimana CPCL yang telah ditetapkan pada April masih diverifikasi pada akhir Juli; mengapa pekerjaan telah berjalan ketika persyaratan yang kini menjadi kendala belum tuntas; serta siapa yang bertanggung jawab memastikan izin pemanfaatan lahan dipenuhi pada tahapan yang semestinya.

‎Bagi 163 penggarap di areal 325 hektare, persoalannya kini mengerucut pada tiga hal, yakni: bagaimana status final CPCL, kapan izin pemanfaatan lahan diselesaikan, dan kapan seluruh persyaratan memungkinkan proses HOK dilanjutkan. Sebab di balik rangkaian surat dan verifikasi tersebut terdapat pekerjaan yang menurut kelompok tani telah selesai, sementara kepastian pembayaran penggarap belum diperoleh.

Tapak News akan melanjutkan penelusuran kepada Perhutani, instansi terkait di tingkat Provinsi Jawa Barat, BRMP dan Direktorat Jenderal Perkebunan untuk menguji tahapan program, status perizinan dan pembagian tanggung jawab masing-masing pihak. Penelusuran diarahkan untuk memastikan di titik mana proses 325 hektare itu sebenarnya tertahan, mengapa persoalan tersebut baru mengemuka setelah pekerjaan berjalan, dan pihak mana yang memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab menyelesaikannya. ‎

Catatan Redaksi: DKPP memberikan klarifikasi tertulis, termasuk klarifikasi lanjutan. Tapak News tetap membuka hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut. Keterangan mengenai pekerjaan dan kunjungan lapangan yang belum didukung berita acara resmi ditempatkan sebagai keterangan sumber, bukan sebagai temuan resmi pemerintah.