Tapak.News, Indramayu - Politikus berinisial T, seorang anggota DPRD dari Partai Demokrat Indramayu menjadi turut diperiksa polisi terkait status dirinya sebagai Pengurus F- KAMIS menyusul peristiwa penyerangan brutal yang diduga dilakukan oleh beberapa anggotanya hingga menewaskan Suhendar, warga Desa Sumber Kulon, dan Yayan warga Desa Jatiraga. Terkonfirmasi dari Camat setempat, kedua korban merupakan warga dua desa tersebut di Kecamatan Jatitujuh, Majalengka, yang berstatus Petani Kemitraan TRI- PG Rajawali II.

Video yang beredar, memperlihatkan T dengan tangan diborgol bersama beberapa anggotanya digelandang ke Mapolres Indramayu setelah terjaring operasi penyisiran di Desa Amis, Cikedung, Indramayu, Senin (4/10/2021). Operasi tersebut dilakukan oleh aparat gabungan TNI dan Polri hanya beberapa jam pasca peristiwa berdarah di lahan tebu PG Rajawali Rayon Kerticala, Tukdana. Dilaporkan, setidaknya 26 warga yang diduga terlibat turut dijemput petugas di beberapa titik lokasi berbeda guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Reaksi publik umumnya mengecam tindakan para terduga pelaku pengeroyokan yang mereka sebut sebagai aksi premanisme yang cukup biadab dan berharap pihak berwajib segera mengusut tuntas guna mengakhiri permasalahan rebutan lahan garapan yang berlarut-larut.

Salah satu sumber lain, Heri Handoko, S.H., menerangkan berdasar pengamatannya, bahwa perkembangan memanasnya konflik hingga menelan korban jiwa itu tidak lepas dari rangkaian peristiwa-peristiwa bentrokan sebelumnya kendati salah satu pihak juga sudah mengetahui Mahkamah Agung RI tahun 2018 telah memutuskan terhadap gugatan class action mereka "Tidak Dapat Diterima" (niet ontvankelijke verklaard), yang menguatkan status lahan yang diperebutkan tetap milik Perhutani dalam hak kelola PG Rajawali II. Namun demikian, Ia berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh oknum-oknum yang menjanjikan maupun jual beli lahan garapan milik negara. Lebih lanjut Heri juga meminta pihak kepolisian menyelidiki lebih dalam agar nanti para Tersangka yang sudah dipastikan terlibat dalam kasus pembunuhan warga Majalengka itu bisa ditindak tegas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Negara tidak boleh kalah sama Preman", pungkas Heri yang kesehariannya berprofesi sebagai Advokat itu, Selasa (05/10/2021).

BACA JUGA: Taryadi, Dalang Pembunuhan di Lahan Tebu Jatitujuh Divonis 8 Tahun Penjara