Jawa Barat, Tapak.News - Taryadi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu fraksi Demokrat, Terdakwa dalang tragedi berdarah di Lahan tebu Jatitujuh, dihukum 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, yang diketuai Yogi Dulhadi, pada Rabu (15/06/2022).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, yakni 12 tahun.
"Dalam amar putusan Majelis Hakim, Taryadi terbukti secara sah & meyakinkan bersalah melanggar pasal 160 ayat 2 ke- 3 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Taryadi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan sementara," terang Ivanday Iswandi, JPU Kejari Indramayu.
BACA JUGA:7 Terdakwa Bentrok Massa Pabrik Gula Jatitujuh Akan Disidangkan
Selain itu, menurut Ivan, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dipergunakan seluruhnya dalam perkara terkait yakni perkara Warno, salah satu pelaku pembacokan pada kisruh berdarah di Lahan Jatitujuh yang menyebabkan 2 petani Majalengka meninggal dunia pada 5 Oktober tahun lalu.
BACA JUGA: Konflik Berdarah Lahan Tebu, Anggota DPRD Indramayu Turut Diperiksa.