Jawa Barat, Tapak.News - AN (26), anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PDIP akhirnya resmi dilaporkan lagi, kali ini oleh PLT Kadis Kesehatan Indramayu, Dr. Wawan Ridwan ke Polres Indramayu, Rabu (19/01/2022).

Toni RM, mewakili Tim Kuasa Hukum Pelapor menjelaskan melalui streaming Youtubenya bahwa AN atau Wakil Ketua Komisi II DPRD Indramayu itu dilaporkan terkait postingan akun Facebooknya yang dinilai menutupi beberapa fakta sebenarnya dan membangun persepsi publik yang keliru sehingga memicu kebencian terhadap kliennya. Oleh karenanya, menurut Toni, AN dalam tindakannya tersebut diduga menyebarkan berita bohong atau Hoax yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagai unsur pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU No 11 tahun 2008 Tentang ITE (Informasi, dan Transaksi Elrktronik).

Adapun dugaan unsur pidana postingan tanggal 12 Januari 2022 lalu, AN menulis,

-- "Surat kaleng yang masuk dalam meja saya, tentang tenaga kontrak yang di hentikan tanpa kesalahan apa apa. Sabar yah untuk tenaga kerja kontrak yang di berhentikan tanpa alasan dan kesalahan. 11 tenaga kerja klinik putra remaja di berhentikan tanpa kesalahan dan alasan yang jelas. terima kasih plt kadis kesehatan yang baru sudah membuat 11 tenaga medis kehilangan job nya. Ada yang sudah mengabdi dari 2017 di klinik putra remaja, namun di buang begitu saja, tanpa pemberintauan apapun dan tanpa kesalahan apa apa. “Hati - hati buat para pemegang kekuasaan, setiap kebijakan yang di keluarkan menyakiti hati orang. Saya yakin, Tuhan tidak akan pernah diam” Jangan pernah sombong, kekuasaan hanya sementara. Saya mencita cita kan perubahan untuk daerah saya, Tapi bukan begini ceritanya. Catatan duka untuk penguasa dari wakil ketua komisi II Anggi Noviah S.I.Pol Ijinkan saya untuk bersuara, Karna saya di sumpah dalam menjalankan amanah ini". --

Dari unggahan tulisan AN tersebut, Tim Pengacara Pelapor yaitu: Toni RM, Tommy Sugih, Makali Kumar dan Wawan Setiawan menilai terdapat ketidaksesuaian atas fakta yang terjadi dimana seolah-olah kilennya memberhentikan 11 tenaga kerja kesehatan secara sewenang-wenang.

" Fakta yang sesungguhnya, dari 25 Nakes, 14 diantaranya diperpanjang, 1 diberdayakan ke supir. Jadi 10 tidak diperpanjang atas masa kontraknya yang habis 31 Desember 2021 lalu, bukan 11 dengan diberhentikan," terangnya.

Dalam kesempatan itu PLT Kepala Dinas Kesehatan, Dr Wawan Ridwan pun menambahkan bahwa pihaknya tengah merasionalisasi Pegawai Tidak Tetap (PTT)  dinas dalam penyesuaian anggaran demi upaya pelayanan secara efektif dan efisien.

Selanjutnya, Tommy Sugih salah satu anggota tim pengacara Wawan dalam konferensi persnya menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 serta beberapa regulasi lain sebagai pertimbangan dan langkah yang wajib ditempuh Pemkab Indramayu termasuk PLT Kepala Dinas Kesehatan dalam kerangka nasional pengurangan dan penghapusan tenaga honorer.

"Oleh karenanya, Pemkab Indramayu sedang menyesuaikan dengan peraturan yang ada", terangnya di Zak Cafe, Kamis (20/1/2022)