Jawa Barat, Tapak.News - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu pada Kamis 18/08/2022, ditutup lebih cepat. Agenda yang sedianya membahas tentang Kebijakan Umum RAPBD (KUA) Tahun 2023, dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023 serta Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dengan DPRD Indramayu membentur kebuntuan. Dari streaming media parlemen, rapat itu hanya berlangsung 9 menit 13 detik.
Anggota Fraksi Golkar, Alam Sukma Jaya mengemukakan kendala pembahasan muncul dari pihak eksekutif yang membuat rapat tersebut akhirnya dijadwalkan ulang.
Ia mengambil contoh salah satu pengajuan anggaran tertulis 1,6 milyar namun tanpa keterangan apapun. Dan pihak Eksekutif yang hadir diwakili Sekretaris Daerah, Rinto Waluyo dalam kesempatan itu hanya menyatakan terjadi salah ketik.
Selain itu, katanya, nomenklatur festival mangga 2023 yang diajukan pihak eksekutif senilai 4 milyar lebih namun tanpa rincian yang jelas.
"Belum lagi soal usulan anggaran - anggaran lainnya yang lepas dari sisi urgensinya maupun yang tidak nyambung sama sekali dengan RPJMD. Secara keseluruhan masih perlu revisi, rasionalisasi dan sinkronisasi", ujarnya saat dihubungi, Minggu (21/08/2022).
Melihat kondisi ini, Hatta, Ketua LSM PERMAK (Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi) Indramayu menilainya sebagai sesuatu yang harus diwaspadai.
"Itu mencurigakan, sebab itu uang rakyat, harus jelas dan transparant, harus jelas juga manfaatnya untuk rakyat, bukan untuk pribadi-pribadi tertentu di lingkaran kekuasaan. DPRD harus teliti dan tidak boleh lengah", tuturnya, Minggu (21/8/2022)
Untuk diketahui, rapat paripurna yang dihadiri 26 anggota legislatif tersebut akhirnya memutuskan mengagendakan ulang pembahasan KUA - PPAS RAPBD 2023 tanggal 26 Agustus 2022.
BACA JUGA: Serapan APBD 2021 Tak Capai Target, DPRD Indramayu Minta Penjelasan Bupati