Tapak News

Jawa Barat, Tapak.News- Ramainya pemberitaan interpelasi DPRD Kabupaten Indramayu pada 11 Februari 2022 lalu dimana Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina disebut mangkir dari rapat paripurna interpelasi DPRD Indramayu, Praktisi Hukum Toni, S.H., M.H. mengatakan penilaian Bupati mangkir itu keliru dan tidak berdasar.

Toni menjelaskan, dalam Pasal 73 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD disebutkan bahwa, dalam hal Bupati berhalangan hadir untuk memberikan penjelasan, Bupati menugaskan Pejabat Terkait untuk mewakili. Artinya ketika Bupati menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu untuk mewakili Bupati guna menyampaikan jawaban atas pertanyaan hak interpelasi DPRD dalam rapat paripurna pada 11 Februari 2022 lalu, itu sah secara hukum dan konstitusional (Sesuai aturan).

BACA JUGA:  

Rapat Paripurna Interpelasi Diagendakan Ulang, DPRD Harap Bupati Indramayu Datang.

“Jadi tidak bisa Bupati disebut mangkir. Meski yang hadir adalah Sekda itu sah secara hukum dan konstitusional. Konstitisional artinya sudah sesuai aturan sesuai Pasal 73 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD,” jelas Toni dalam press release yang diterima redaksi, Rabu (16/2/2022).

Mengenai materi hak interpelasi yaitu pertanyaan DPRD Indramayu yang disampaikan secara tertulis kepada Bupati, lanjut Toni, sudah dijawab dan dijelaskan semua oleh Bupati Indramayu secara tertulis yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Indramayu dalam rapat paripurna tersebut. Itu artinya secara hukum antara pertanyaan dan jawaban yang sudah disampaikan secara tertulis sudah sah sesuai Pasal 72 ayat (4) dan Pasal 73 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.

“Jadi sebenarnya rapat paripurna 11 Februari 2022 dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Indramayu atas pertanyaan hak interpelasi DPRD Indramayu sudah clear, sudah dijawab dan dijelaskan semua secara tertulis dan dibacakan oleh Sekda. Itu konstitusional,” terang Pengacara yang dikenal tegas dan berani ini.

Menurut Toni, pertanyaan hak interpelasi terkait pengangkatan Direktur Utama PDAM Ady Setiawan, Bupati sudah menjelaskan dengan dasar- dasar hukumnya. Kemudian terkait pertanyaan benar tidak Wakil Bupati tidak difungsikan dalam pengelolaan Pemerintah Derah, sudah dijawab juga oleh Bupati bahwa itu tidak benar. Kemudian terkait beberapa jabatan strategis yang Pejabatnya belum definitif juga sudah dijawab bahkan dijelaskan pula bahwa sejak Bupati Nina menjabat malah sudah berkurang Pejabat yang belum definitifnya yang awalnya banyak kekosongan Pejabat definitif karena sudah diisi melalui seleksi terbuka.

“Jadi sudah dijawab dan dijelaskan semua oleh Bupati atas pertanyaan hak interpelasi DPRD. Sudah clear. Persoalan puas tidak puas atas jawaban dan penjelasan Bupati itu soal lain. Tapi secara hukum sudah sah dan konstitusional. Bupati sudah mengikuti Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD,” kata Toni.

Kemudian pada sesi pendalaman, lanjut Toni, memang setiap Anggota DPRD berhak mengajukan pertanyaan atas jawaban Bupati tersebut. Tetapi pendalaman itu jangan mengulang pertanyaan yang sudah disampaikan tertulis oleh Pimpinan DPRD dan sudah dijawab tertulis dan dibacakan oleh Sekda. Ini supaya rapat paripurna mengenai interpelasi berjalan efektif dan mengedukasi masyarakat karena disiarkan langsung di media sosial DPRD Indramayu.

“Justru seharusnya tahapan berikutnya adalah DPRD memberikan pandangan atas penjelasan Bupati dan ditetapkan dalam rapat paripurna kemudian disampaikan secara tertulis pandangan DPRD itu kepada Bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD” jelas Toni.

“Pandangan DPRD yang disampaikan Pimpinan DPRD kepada Bupati secara tertulis kemudian dijadikan bahan untuk DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk Bupati dijadikan bahan dalam penetapan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah. Begitu secara aturan,” ujar Toni.

Menurut Toni, materi interpelasinya sendiri yang disampaikan oleh Pimpinan DPRD Indramayu tidak menyebut satupun kebijakan Bupati yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 159 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak interpelasi adalah hak DPRD Kabupaten/ Kota untuk meminta keterangan kepada Bupati/ Wali Kota mengenai kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Sayang sekali, kata Toni, pada materi hak interpelasi, kebijakan Pemerintah Daerah yang mana, Peraturan Bupati yang mana atau Surat Edaran Bupati yang mana yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara itu tidak disebutkan. Kemudian tolak ukur berdampak luas di masyarakat atas kebijakan Pemerintah Daerah juga tidak dijelaskan. Jadi materi hak interpelasi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 159 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Andai materi hak interpelasi itu menjelaskan kebijakan Pemerintah Daerah yang mana dan menjelaskan dampak luasnya di masyarakat, serta dugaan pelanggaran- pelanggarannya terhadap peraturan perundang- undangan, maka penggunaan hak interpelasi DPRD memenuhi ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkasnya.