Jawa Barat, Tapak.News -Bupati Indramayu, Nina Agustina melalui Sekda Indramayu, Rinto Waluyo menyampaikan nota penjelasan terkait beberapa persoalan tata kelola pemerintahan yang dipertanyakan sejumlah anggota legislatif dalam Rapat Paripurna Hak Interpelasi DPRD Kabupaten Indramayu, Jum'at (11/02/2022)

Dalam pembukaannya, Rinto mengemukakan alasan Bupati Indramayu, Nina Agustina Bachtiar yang tak dapat hadir dalam rapat tersebut karena sedang merawat ibunya yang sedang sakit.

Ketidakhadiran bupati dalam rapat itu ternyata kemudian menjadi ganjalan tersendiri bagi pihak legislatif untuk melakukan kritisi dan pendalaman lebih lanjut terhadap penjelasan yang dibacakan Sekretaris Daerah setebal 37 halaman itu. Akhirnya, sejumlah 41 Anggota DPRD Indramayu sebagai Pengusul pengunaan hak interpelasi kemudian sepakat untuk mengagendakan ulang rapat paripurna hak interpelasi pada 17 Februari 2022 mendatang dengan meminta kehadiran bupati.

Muhaemin,Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar mengatakan, banyak hal substantif dan essensial yang memerlukan jawaban bupati secara langsung.

"Misalkan soal harmonisasi bupat dan wakil bupati. Tugas wakil bupati kan sudah diatur pasal 66 UU Pemerintahan Daerah, lalu kenapa tidak difungsikan?. Dan yang tahu hal itu kan bupati", papar Muhaemin.

Menurut Ketua Komisi IV, Alam Sukma Jaya, amanat Tatib No.1 tahun 2021, dalam hal ini bupati tidak salah dimana bisa mendelegasikan kepada seorang pejabat dalam rapat paripurna interpelasi, namun pihaknya mengharapkan kehadiran bupati agar segala halnya menjadi terang benderang tidak menjadi abu - abu dan kesalahpahaman.

"Yang mewakili kan hanya membacakan yang isinya normatif tapi tak bisa memberikan jawaban secara kongkrit atas tanggapan dari kawan-kawan", kata Alam.

Demikian pula Akhmad Mujani, dari Fraksi PKB pun mengharapkan agar pada rapat selanjutnya Bupati Nina bisa hadir agar bersama -sama membangun Indramayu.