Jawa Barat, Tapak.News -Sejumlah pengurus dan anggota komite sekolah SMP Negeri 1 Gabus Wetan Indramayu resmi melaporkan dugaan pungutan liar dan pencatutan pembayaran 27 guru honorer dan 11 pegawai TU oleh oknum kepala sekolahnya, Kamis, (29/09/2022)

Menurut Aco Abdullah yang mewakili anggota komite sekolah, pihaknya sudah memiliki catatan dan bukti-bukti yang kuat atas perbuatan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Gabus Wetan yang menjurus kepada tindak pidana korupsi. Untuk itu, pihaknya meminta keseriusan pihak berwenang segera menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kami juga akan menembuskan laporan ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat", tandas Aco saat ditemui di depan Kejaksaan Negeri Indramayu usai melapor.

Aco menceritakan, sebelum langkah hukum tersebut ditempuhnya, terlebih dulu komite sekolah sudah mengirimkan pengaduan hal itu ke dinas terkait termasuk kepada bupati sejak pertengahan Agustus lalu namun belum ada tanggapan dan tindakan apapun sehingga terpaksa pihak komite sekolah menempuh langkah hukum ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

"Kepsek itu sulit diajak komunikasi, semua tindakannya seperti semaunya tanpa koordinasi dengan komite," tambahnya

Nasikhin, Sekretaris Komite Sekolah dalam kesempatan itu juga menyayangkan terhadap H. Adi Sawin yang menurutnya menjabat di sekolah tersebut baru enam bulan itu sudah terlalu berani melakukan sesuatu yang diduga berakibat merugikan negara juga orang lain.

Nasikhin juga merasa perlu mempertanyakan kepada pihak dinas pendidikan Indramayu atas karir Adi Sawin yang begitu melejit.

"Dia itu pernah dinas di SMP N 2 Kandanghaur sebagai Wakasek, terus diangkat jadi Kepsek Satap Rancahan Gabuswetan. Dia itu belum lama mengajar di SMP Negeri Satu Atap dengan 70 murid, dan lalu tiba-tiba saja seperti lompat menjadi Kepala SMP N-1 Gabus Wetan dengan 1050 murid," ujarnya heran.

Usai melapor, komite sekolah SMP N 1 Gabus Wetan berharap agar kasus tersebut segera ditangani oleh pihak-pihak berwenang menurut peraturan dan undang-undang yang berlaku baik dalam lingkup pidana maupun administratif kepada seorang oknum PNS atau kepala sekolah tersebut.