Jawa Barat, Tapak News - Ribuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Indramayu meliputi Baligho, Banner, Spanduk dan Billboard yang terpasang di luar ketentuan mulai ditertibkan, Minggu (5/11/2023)
Kepala Satpol Pamong Praja (PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Indramayu, Teguh Budiarso, menerangkan pihaknya telah menerjunkan 174 personil menyusuri wilayah beberapa kecamatan untuk mencopot beragam atribut politik yang masih terpajang di pinggir-pinggir jalan, ruas fasilitas umum, dan pepohonan.
"Ya, APS itu diturunkan karena selain belum memasuki masa kampanye, juga pemasangannya belum memenuhi aturan," jelasnya, Minggu (5/11/2023)
Teguh mengatakan, mengingat cakupan wilayah yang luas, pihaknya memerlukan waktu beberapa hari untuk kegiatan itu.
Iwan, seorang warga Karangampel Lor saat lewat di seputaran kota Indramayu pada Minggu sore telah merasakan langsung hasil penertiban tersebut yang Ia nilai sebagai upaya positif. Ia pun berharap tindakan serupa oleh Pemkab Indramayu bisa segera dilakukan juga di wilayahnya.
"Saya kaget wajah kota Indramayu malam ini tampak lebih asri," tuturnya di sebuah rumah makan di kawasan Sudirman Indramayu, Minggu (5/11/2023)
"Saya nilai pembersihan 'gambar kampanye' itu bagus, selain demi kebersihan juga ada manfaat lain yaitu mendorong calon-calon wakil rakyat memperkenalkan kualitas dan jejak diri secara langsung ke tengah-tengah masyarakat, bukan sebatas gambar yang mengganggu keindahan dan kenyamanan lingkungan. Saya harap di daerah saya juga ikut ditertibkan," imbuhnya.
Untuk diketahui, sebagaimana surat No. 300/ 825 -Tibuntranmas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Indramayu, diterangkan langkah tersebut ditempuh berdasarkan Perda No. 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, juga Rapat Koordinasi Pra Kampanye bersama perwakilan dari KPUD, Bawaslu, Kesbangpol dan Partai-Partai Politik pada 11 Oktober 2023 lalu. Pertemuan tersebut juga memberi kesempatan kepada pihak pemilik APS untuk memindahkannya sendiri ke ruang-ruang privat sebelum kegiatan penertiban dilaksanakan.