Jawa Barat, Tapak News - Seorang Aktivist dari Pergerakan Anti Korupsi (Permak), Hatta, menyayangkan jika beberapa proyek besar dan diharapkan menjadi jejak penting atas keniatan baik Bupati Nina Agustina untuk membawa Indramayu ke arah lebih baik, justru masih memendam persoalan yang belum sepenuhnya  ditanggungjawabi oleh beberapa kontraktor terhadap hasil temuan BPK.

"Permasalahan pada proyek-proyek itu ibarat membekaskan cacat yang menodai niat baik dan persembahan bupati demi pembangunan Indramayu karena temuan BPK belum dilunasi oleh beberapa pemborong untuk mengembalikan kelebihan bayar ke negara dalam tempo 60 hari sejak terbit laporan," sebut Hatta, Senin (23/10/2023)

Ia pun kemudian menekankan fakta ironi atas temuan BPK tersebut yang justru menimpa pada proyek yang menurutnya "special", seperti: Pemugaran Taman Alun-Alun Puspawangi, Kantor Kecamatan Losarang dan Mall Pelayanan Publik (MPP).

"Kan tidak elok, misalkan MPP yang telah diresmikan 6 Oktober 2023 lalu bahkan saat itu menjadi tempat acara peresmian terpusat beberapa infrastruktur lain tapi masih menyimpan tunggakan kontraktornya yang belum ditutup," Hatta mencontohkan.

Sebagaimana keterangan Kejaksaan Negeri Indramayu atas surat kuasa dari Dinas PUPR, hingga bulan ini pihaknya mencatat 7 nama perusahaan masih tersangkut kewajiban bayarnya. Berbeda dengan sejumlah nama kontraktor lain dari pekerjaan dinas tersebut yang sempat tercatat di LHP No.208/LHP/XVIII.BDG/05/2023 pada Mei 2023 kini dinyatakan lunas.

BACA JUGA:  Terkait Temuan BPK, 8 Kontraktor Telah "Diundang" Kejari Indramayu. Aktivist, Pemda Jangan Beri Pekerjaan Bagi Mereka yang Masih Nunggak.

Diperoleh informasi dari Kasi Datun Kejari Indtamayu, Nopriansyah, khusus dua nilai terbesar kelebihan bayar yaitu pembangunan Kantor Kecamatan Losarang Tahap -I oleh CV Fajar Utama Nusantara baru dikembalikan Rp. 60 juta untuk nilai kewajiban Rp. 290.702.770,09. Sedangkan CV Abdi Cipta Graha masih memiliki sisa kewajiban bayar senilai Rp. 522. 286.000 atau baru dibayar Rp. 100 juta untuk Pembangunan Mall Pelayanan Publik Indramayu.

Dihubungi terpisah untuk mengkonfirmasi nilai pengembalian itu, Direktur CV Abdi Cipta Graha, Ahmad Rohyani hanya melempar untuk menanyakan hal itu ke Kabul.

"Silahkan tanya ke Kabul saja," sarannya, Senin (23/10/2023).

Namun, Kabul pun sunyi merespon saat hal ini dipertanyakan lewat saluran pesannya, Senin (23/10/2023)

Menyikapi beberapa kontraktor yang masih memiliki tanggungan kewajiban bayar dalam kemungkinannya masih mendapatkan pekerjaan, politisi Golkar, Alam Sukma Jaya, Ketua Komisi IV DPRD Indramayu, mengatakan pada dasarnya hal itu sudah pernah menjadi bagian rekomendasi ke pihak eksekutif.

"Kemungkinan seperti itu sudah pernah kami sampaikan dalam rapat-rapat komisi kepada dinas terkait bahwa kami tidak mentolerir kontraktor-kontraktor yang tidak profesional," tutupnya, Senin (23/10/2023)

BACA JUGA: Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Korupsi Perseroda BPR Indramayu Jabar PK Balongan