Jawa Barat, Tapak.News - Terkait dugaan masih maraknya peredaran miras di Indramayu, Shodikin, Sekjend LSM Inovasi Kemashlahatan mempertanyakan efektifitas penegakan hukum Perda Nomor 15 tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh Dinas Satpol PP dan Damkar Indramayu selama ini. Ia mempertanyakan berapa razia yang sudah dilakukan, dan berapa pedagang, penyalur maupun produsen miras ilegal yang sudah ditindak dalam setahun terakhir menimbang masih kerap dijumpainya remaja dan pemuda yang bermabuk-mabukan di lokasi-lokasi tertentu.
"Peredaran Miras di Indramayu sepertinya masih marak. Maka kami pertanyakan keterbukaan informasi publik terkait hasil penegakan Perda. Sebenarnya sudah berapa tempat yang dirazia, di wilayah mana saja, dan berapa barang bukti hasil razia itu seluruhnya?" ujar Shodikin, Kamis (27/01/2022)
Shodikin juga merasa kecewa begitu mendengar jawaban Kamsari, Kabid Penegak Perda Dinas Satpol PP dan Damkar Indramayu terkesan merahasiakan data dan keterangan yang dimaksud.
BACA JUGA : DPMD Jabar Takjub SID Desa Digital Cangkingan Indramayu
Seperti diketahui, Kamsari beralasan demi menjaga hubungan dengan mitra penyidik dan lembaga peradilan Ia belum bisa memberikan informasi tanpa izin atasan dan pihak berwenang.
"Mangga ke Pak Kasat saja dulu, karena data yang diminta berkaitan hasil penyidikan dan terkait dengan lembaga peradilan jadi nggak sembarangan dishare ke pihak lain tanpa ijin atasan atau pihak berwenang," tulis Kamsari saat dikonfirmasi awak media via Whatsapp, Kamis (27/01/2022)
Atas tanggapan Kamsari tersebut, Shodikin mengingatkan agar aparatur badan publik atau lembaga yang dalam kegiatannya dibiayai uang rakyat wajib menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
"Dinas Satpol PP dan Damkar itu kan bisa disebut sebagai Badan Publik. Pasal 1 angka 2, dan pasal 7 angka 2 Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik mengikat Badan Publik untuk menyediakan informasi, bukan harus selalu diminta. Jangan bermain rahasia-rahasiaan," papar Shodikin, Jum'at (28/1/2022)
Sementara, Kasat Satpol PP dan Damkar,Teguh Budiarso saat dihubungi meyatakan pihaknya akan memberikan informasi itu setelah Ia meminta terlebih dulu ke stafnya.
"Data itu pasti ada, hanya saya belum sempat minta ke staff," pungkas Teguh dalam pesan singkatnya, Jum'at (28/1/2022)