Tapak.news, Indramayu- Peristiwa tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan orang dewasa kembali terjadi, kali ini peristiwa tersebut menimpa gadis belia berusia 16 tahun, warga Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, Kamis(23/2/2023).
Peristiwa tersebut terungkap, setelah gadis belia tersebut menghubungi HT (orang tuanya) melalui telpon. Mendengar kabar penganiayaan terhadap anak gadisnya, membuat HT tidak terima, hingga membuat laporan ke pihak kepolisian atas peristiwa penganiayaan anak gadisnya tersebut.
"Untuk melaporkan peristiwa dugaan penganiayaan terahadap anak saya, yang korbannya anak saya, oleh pelaku yang merupakan temannya berinisial W," kata HT, di depan ruangan Sat Reskrim Polres Indramayu, usai membuat laporan, pukul 01.00 WIB, Kamis(23/2)2023).
Masih menurut HT, anak saya itu, kepalanya dibentur- benturkan, sampai terasa sakit. Saya sebagai orang tuanya tidak terima, itukan anak orang, masa teganya dibenturkan, anak saya perempuan berusia sekitar 16 tahun,masih dibawah umur. Kok tega- teganya dibentur- benturkan sampai seperti itu, kalau ada masalah, jangan main fisik.
Walapaun peristiwa penganiayaan anak gadisnya telah terjadi, namun HT tetap bersyukur. Karena waktu peristiwa itu terjadi, ada warga yang menolong anak gadisnya. HT tidak bisa membayangkan, jika tidak ada warga yang menolong anak gadisnya.
"Pelakunya laki- laki, anak saya perempuan. Pelakunya umurnya sekita 23 tahun, sudah dewasa. Terlepas dari apakah, namanya juga anak- anak, kadang bertengkar misalnya, ya jangan main fisik, apalagi dia usianya sudah dewasa, mestinya bisa disikapi dengan secara dewasa. Inimah dibentur- benturkan, sampai warga. Untung ada warga yang menolong," terang HT.
Dengan terjadinya peristiwa penganiayaan anak gadisnya, HT berharap agar pihak kepolisian segera menindak lanjuti, dan pelaku menerima hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya.
"Harapannya, minta pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporan saya ini. Dan pihak kepolisian menghukum terduga pelaku, dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," harap HT.
Perlu diketahui, laporan HT diterima pihak kepolisian dengan nomor : STBPL/B/103/II/2023/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat.