Jawa Barat, Tapak.News - DD, CY, BD dan PTR akhirnya mendekam di dalam Lapas sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Indramayu usai pihak Polres setempat menuntaskan penyidikan para Tersangka tersebut atas dugaan korupsi pengadaan masker BPBD Indramayu TA 2020 yang merugikan keuangan negara Rp. 4.655.000.000.

Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu, Iyus Zatnika menyebutkan, ada 4 Tersangka yaitu DD, mantan Kepala Pelaksana BPBD Indramayu, CY mantan Plt Sekretariat BPBD, BD selaku Penyedia, dan PTR, Pemilik bendera perusahaan, bersama sejumlah barang buktinya yang diserahkan dari Kepolisian pada proses tahap II hari ini, Rabu (16/3/2022).

"Disamping dilakukan penyerahan para Tersangka,  pada kesempatan ini turut pula dilakukan penyerahan barang bukti terdiri dari sejumlah dokumen transaksi keuangan serta uang tunai sebesar Rp. 190.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) dan satu unit perangkat komputer merk ASUS yang telah disita dari para tersangka selama proses penyidikan," ungkapnya.

Menurut Iyus, setelah para Tersangka menjalani test kesehatan dan berkas dianggap lengkap oleh  tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu, maka dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Indramayu dalam batas waktu yang ditentukan untuk segera dilimpahkan berkas perkara seluruh tersangka ke Pengadilan Negeri Indramayu.

BACA JUGA: Mencuat Dugaan Korupsi Proyek Pengurugan Tanah Pasar Baru Indramayu 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya melalui Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, dengan telah dilaksanakannya proses penyerahan para Tersangka dan Barang Bukti pada hari ini, diharapkan seluruh masyarakat untuk dapat terus mendukung proses penegakan hukum di Indramayu, mengingat perkara tersebut sangat menarik perhatian luas.

BACA JUGA: Kejari Indramayu Apresiasi Langkah Permak Laporkan Dugaan Korupsi dan Proyek Mangkrak. 

Terpisah, Beni Hidayat selaku Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Indramayu membenarkan bahwa para tersangka sudah berada di Lapas Indramayu sebagai titipan dari Kejaksaan.

"Berdasarkan surat permohonan penitipan dari Kasi Pidsus kejaksaan negeri Indramayu, yang menyatakan bahwa para Tersangka tersebut akan segera memasuki tahap persidangan, kami terima ke empat Tersangka setelah melaui protokol kesehatan covid-19, dimana dinyatakan negatif hasil pemeriksaan swab antigen dan kami tempatkan di kamar isolasi selama 14 (empat belas) hari", katanya.

Untuk diketahui, para Tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).