Jawa Barat - Tapak.News - Setelah menyerahkan "amplop coklat" yang berisi data - data dugaan korupsi atas sejumlah proyek APBD Indramayu yang mangkrak kepada perwakilan inspektorat saat Audensi memperingati hari anti korupsi di gedung DPRD Indramayu beberapa waktu lalu, kini PERMAK (Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi) Indramayu menempuh langkah selanjutnya dengan membawa temuannya tersebut ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Selasa (21/12/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Denny Achmad menyambut baik dan menilai upaya Permak sebagai partisipasi yang cukup diperlukan dalam mengawasi kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh uang rakyat.

"Dalam hal ini kami berterima kasih sudah dibantu mengingat personil kami pun sangat terbatas", ujar Denny di ruang kerjanya.

Atas aduan dari Permak itu, Kepala Kejaksan Negeri Indramayu menyatakan akan mempelajarinya dan berjanji menindaklanjuti tanpa pandang bulu sesuai fakta hukum yang ada.

"Insya Allah tidak ada penghianatan dari saya. Kita tindak sesuai yang ada dan bukti yang cukup. Kalau tidak ada, ya tidak ada karena seringkali berkas aduan masih sangat mentah. Dari 33 aduan, hanya dua kasus yang bisa didalami dan naik proses hukumnya", terangnya.

Denny pun akhirnya mengambil papan tulis untuk mengurai secara singkat mekanisme pengadaan barang dan jasa dari tahap kualifikasi administrasi dan teknis hingga realisasi proyek dengan potensi-potensi penyimpangan administratif, modus pemenangan, hingga pidana korupsinya.

BACA JUGA: Mencuat Dugaan Korupsi Proyek Pengurugan Tanah Pasar Baru Indramayu 2021.

"Ini hanya sharing ya, dan saya jelaskan biar efektif dalam menggali temuan sebelum melaporkannya ke kami" terangnya di depan perwakilan Permak yang hadir.

Usai menyimak penjelasan Kepala Kejari Indramayu, Ketua Permak, Hatta, mengapresiasi dan merasa sudah mendapatkan tambahan pengetahuan, dan juga semangat atas aktivitas lembaganya dalam peran kontrol sosial.

"Kami sungguh berterima kasih sudah diberikan kesempatan berdialog sekaligus diberi penjelasan melalui pertemuan yang hangat itu" ujarnya.

Menurut Hatta, berkas laporan itu langsung diserahkan saat itu juga dan diterima Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu, Gunawan Hari Prasetya, S.H.

"Dugaan beberapa proyek mangkrak seperti pembangunan gedung Bappeda, proyek urugan oasar baru Indramayu, gedung BPBD, gedung Mall Pelayanan Publik, dan banyak lagi sudah kami serahkan ke Pak Gunawan", pungkasnya.