Tapak.news,Indramayu- Panitia Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Arahan menyelenggarakan Sosialisasi Partisipatif Deklarasi Kampung Pengawasan pada Pemilihan Serentak tahun 2024. bertempat di Aula PAUD Flamboyan Desa Sukadadi Kecamatan Arahan,Senin(19/8/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Ivan Sagito selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Forkopimcam Arahan, Kuwu se Kecamatan Arahan, para tokoh masyarakat dan pimpinan OKP tingkat desa.
Pada sambutannya Ivan, menyampaikan bahwa dengan hadirnya Kampung Pengawasan paling tidak Bawaslu melalui Panwaslu dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk bisa terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif, memilih sesuai hati nurani bukan karena uang atau lain sebagainya.
Karena siapapun yang akan menjadi pemimpin pada pemilihan serentak itu ditentukan oleh partisipasi masyarakat. Dan partisipasi masyarakat bukan hanya menentukan pilihan, tapi ikut berperan serta mengawasi tahapan dan non tahapan pada pemilihan serentak tahun 2024.
"Dalam hal ini Kampung Pengawasan yang diselenggarakan oleh Bawaslu merupakan upaya untuk memberikan pendidikan politik dan penyadaran bahwa masyarakat bukan hanya sekedar objek melainkan subjek. Perlu diingat juga, bahwa setiap kita memiliki hak pilih yang sama sekaligus penentu pada Pemilihan Serentak tahun 2024 ini," kata Ivan..
Kegiatan dilanjut dengan prosesi deklarasi Kampung Pengawasan oleh Bawaslu Indramayu dan Panwaslu Arahan, deklarasi dilakukan dengan penandatanganan Deklarasi Kampung Pengawasan oleh tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, organisasi kemasyarakatan dan pemuda tingkat desa, komunitas desa serta pemerintah desa Sukadadi.
Pada penghujung kegiatan terdapat pembacaan teks Deklarasi Kampung Pengawasan oleh Muhafidin selaku Kuwu Desa Cidempet dengan diikuti oleh seluruh peserta kegiatan Deklarasi Kampung Pengawasan. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan disambung dengan pemaparan materi oleh Hayatullah tentang pengawasan partisipatif.