Jawa Barat, Tapak News — Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, di bawah naungan Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di berbagai wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan hasil Operasi Libas Lodaya 2025 yang berlangsung dari tanggal 22 hingga 31 Agustus 2025, dengan fokus pada kejahatan jalanan, termasuk pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) atau yang dikenal dengan sebutan C-3, di Kabupaten Indramayu. ‎ ‎

Wakapolres Indramayu, Komisaris Polisi (Kompol) Tahir Muhiddin, menjelaskan bahwa operasi tersebut menjaring total 14 tersangka dari tiga kategori kejahatan, yaitu Curas, Curat, dan pertolongan jahat atau penadahan. ‎ ‎"Dalam periode operasi ini, tercatat ada tujuh tempat kejadian perkara di wilayah hukum kami, antara lain di Polsek Karangampel, Widasari, Anjatan, Gantar, dan Indramayu.

"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan 14 terduga pelaku," jelas Kompol Tahir saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025), didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasie Humas) AKP Tarno. ‎ ‎

Menurut Kompol Tahir, metode yang digunakan para tersangka sangat beragam. Untuk kasus Curat, mereka mencuri sepeda motor dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu (kunci T) untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi. ‎Sementara itu, dalam kasus Curas, para pelaku mencegat korban di jalan, merebut paksa sepeda motor, dan mengancam korban dengan senjata tajam. Pelaku penadahan, di sisi lain, berperan membeli barang hasil kejahatan dengan harga di bawah standar pasar untuk diperjualbelikan lagi. ‎

Pihak berwajib juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 12 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 5 buku BPKB dan 7 STNK, 2 senjata tajam, 2 kunci T, 1 obeng, 1 tang, serta 2 dus telepon genggam. ‎Para tersangka tindak pidana Curas dijerat dengan Pasal 365 KUHP, yang mengancam hukuman penjara 9 hingga 15 tahun, bahkan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Untuk kasus Curat, ancaman hukumannya adalah 7 sampai 9 tahun penjara, sesuai Pasal 363 KUHP. Sementara bagi pihak yang terlibat dalam penadahan, ancamannya adalah 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 480 KUHP. ‎ ‎

Dalam penangkapan ini, aparat juga mengamankan dua tersangka yang masih di bawah umur. Keduanya disebut merupakan eks anggota kelompok remaja atau geng motor yang sebelumnya kerap terlibat tawuran dan kini beralih ke aksi kriminalitas jalanan.

‎ ‎"Ini menjadi perhatian serius bagi para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya. Pergaulan yang keliru dapat menjerumuskan mereka ke dalam tindakan melanggar hukum," tambah Kompol Tahir. ‎

‎Dalam kesempatan itu, Kompol Tahir turut mengimbau masyarakat agar proaktif menyampaikan informasi terkait potensi kejahatan di lingkungan mereka. Warga dapat melapor melalui layanan WhatsApp "Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU" di nomor 081999700110 atau call center 110, yang beroperasi 24 jam. ‎ ‎

"Kami sangat mengharapkan peningkatan partisipasi dari masyarakat. Sekecil apa pun informasi yang masuk akan sangat membantu upaya kami dalam mencegah dan menindak kejahatan secara cepat," tutup Wakapolres Indramayu itu. ‎ ‎