Jawa Barat, Tapak News - Kasus dugaan tindak pidana penistaan agama telah memasuki sidang kedua untuk agenda penyampaian eksepsi oleh tim kuasa hukum Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (15/11/2023).

Tim Pengacara Terdakwa mempertanyakan dakwaan pidana ITE oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas rekaman video lama Panji Gumilang yang baru dipermasalahkan setelah 7 tahun berlalu. Mereka pun menilai surat dakwaan JPU belum jelas, membingungkan dan belum mengungkapkan fakta secara utuh.

Dikatakannya, hal yang membuat onar dan kegaduhan di masyarakat sesungguhnya bukanlah dipicu oleh pendapat kliennya yang bertujuan nengedukasi secara khusus santri-santrinya, namun oleh pihak-pihak lain yang telah memenggal, memotong dan menyebarkannya secara massif dan provokatif. Hal ini bisa dilihat dari jarak video awal terdakwa tahun 2016 dengan waktu viralnya kegaduhan di masyarakat tahun 2023.

Dibacakan juga dalam nota keberatan tersebut terhadap tuduhan JPU yang tidak memiliki korelasi antara fakta dengan perbuatan terdakwa.

"Hanya berisi asumsi, tafsir sepihak. JPU tidak dibenarkan unsur dan uraian peristiwa dibuat sama padahal dakwaannya berbeda. Surat dakwaan seperti itu obscuur libel patut batal demi hukum," ucap Mohammad Ali, salah satu anggota tim pengacara terdakwa

Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang juga mensinyalir fakta-fakta yang disembunyikan oleh JPU atas pihak-pihak yang telah memotong dan memenggal video, tidak melibatkan saksi ahli dan beberapa hal lain yang dinilainya mengesampingkan KUHAP.

BACA JUGA: Ini Jerat Pasal di Sidang Perdana Penistaan Agama Panji Gumilang yang Hanya Ramai Dikunjungi Para Peliput.

Di akhir persidangan, Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi mengumumkan sidang berikutnya untuk agenda tanggapan JPU akan digelar di Senin, 27 November 2023.