Tapak News

Jawa Barat, Tapak News - Setelah melalui kajian, pembahasan, penyusunan dan konsultasi ke kementerian, Raperda Pengelolaan Pariwisata usulan pihak eksekutif disetujui pihak  legislatif. Kesepakatan payung hukum daerah yang akan mendasari managemen destinasi dan objek-objek wisata di Indramayu bisa dipihakketigakan telah ditandatangani Bupati Nina Dai Bachtiar bersama DPRD Indramayu dalam rapat paripurna, Kamis (14/12/2023)

Merupakan perjalanan cukup panjang sejak Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo mendekati masa pensiunnya menyampaikan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Obyek Wisata Kabupaten Indramayu dan Raperda Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu No 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (01/03/2023).

BACA JUGA: Hari Pekerja Migran Indonesia, Bupati Indramayu Nina Agustina Sampaikan Ini.

BACA JUGA: Bupati Nina dan DPRD Indramayu Setujui Raperda Retribusi dan Pajak Daerah

Dalam penyampaiannya saat itu, Sekda Rinto mengatakan penyelenggaraan kepariwisataan daerah diarahkan untuk memberikan pemanfaatan dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pemerataan kesempatan usaha, khususnya usaha pariwisata.

Delapan bulan lalu itu, Bupati Indramayu mengusulkan untuk melakukan perubahan tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pariwisata melalui objek wisata dan retribusi lainnya. Dalam pembahasannya, pasal 49 Perda Kabupaten Indramayu 2/2012 tentang retribusi jasa usaha sebagaimana telah diubah dengan Perda 11/2017 tentang perubahan Perda 3/2012, menyatakan bahwa obyek pariwisata masuk ke dalam obyek retribusi dan terhadapnya berlaku pemungutan retribusi. Hal itu mengganjal pengembangan selain diperhadapkan dengan masih kurangnya SDM pengelola pariwisata yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

HARUS BACA: Sementara Waktu, Beberapa Objek Wisata di Bojongsari Belum Bisa Dioperasikan. Ini Alasannya.

Haryono dari Fraksi Golkar Indramayu sekaligus Ketua Pansus 2 yang turut membidani Raperda tersebut berharap gairah baru akan tumbuh dari sektor ini.

"Perda itu nanti bisa jadi angin segar bagi Indramayu khususnya bagi pengusaha sektor pariwisata untuk berkontribusi sekaligus menjawab tantangan-tantangan kekiniannya yang muaranya sesuai harapan bersama yaitu kesejahteraan rakyat," kata Haryono dalam sambungan telepon, Kamis (14/12/2023).