Jawa Barat, Tapak News - Melalui kuasa hukumnya, Heri Yanto, "S", pelaku penggelapan uang di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Anugrah Rejeki Karya Perdana di Kecamatan Sukra Indramayu, menyampaikan harapannya agar permasalahan hukum yang menjeratnya bisa diselesaikan secara Restorative Justice atau dengan proses dialog dan mediasi di antara Terlapor dan Pelapor.

Menurut Heri, harapan dari kliennya bukan tanpa alasan. Karena S dari awal sudah beritikat baik, mengembalikan uang yang sudah diambilnya walaupun uang tersebut tidak langsung diberikan kepada KSP Anugrah Rejeki Karya Perdana (Pelapor), tapi melalui "R"

"Saudara R itu kakak adik dengan istri S, jadi R itu adik ipar S. Jadi klien saya percaya, sehingga dikasihlah uangnya. Tetapi uang itu tidak dibayarkan kepada Asep, uang tersebut dibawa kabur R," kata Heri di depan ruang Satreskrim Polres Indramayu, Selasa (08/11/2022)

Dinyatakannya juga, walaupun uang untuk mengganti kerugian KSP Anugrah Rejeki Karya Perdana yang telah dibawa kabur R, namun S pada dasarnya siap bertanggung jawab atau mengganti kerugian atas perbuatan yang dilakukannya di tempat S bekerja dulu.

"Mudah- mudahan dengan hasil tadi, klien kami bertanggung jawab untuk pengembalian uang tersebut. Nanti kita upayakan perdamaian dengan pihak KSP yang ada di Sukra, bagaimana teknisnya agar saling sepakat. Insya Allah habis dari sini, besok atau malam, saya lakukan mediasi," kata Heri.

Perlu diketahui, S sebelumnya bekerja di KSP Anugrah Rejeki Karya Perdana di Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, dan kasus tersebut telah diproses di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Indramayu, S dikenakan Pasal 374 KUHP penggelapan dalam jabatan.