Tapak.news, Indramayu- Bekerjasama dengan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) Desa Plumbon, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu melaksanakan kegiatan pembuangan limbah Bahan Berbahaya & Beracun (B3) dan obat-obatan tidak layak pakai (Kadaluwarsa), Senin (13/03/2023).
Limbah B3 dan obat-obatan kadaluarsa tersebut diserahkan ke Puskesmas Plumbon agar dapat dimusnahkan.
Kepala Lapas Indramayu, Beni Hidayat menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3.
"Selain itu, pemusnahan ini juga dilakukan sesuai dengan Kemenkes no. 1332 tahun 2002 pasal 12 tentang obat-obatan yang sudah tidak layak pakai atau kadaluarsa," kata Beni.
Pelaksanaan kegiatan ini berjalan dengan aman & tertib, serta sesuai dengan protokol kesehatan.