Jawa Barat, Tapak News - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI menerbitkan surat kepada Kapolres Indramayu terkait larangan penggunaan ruas jalan provinsi untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas. ‎

‎Surat bernomor 1124/PUR.12.01.02/PJ2WP VI tertanggal 9 Juni 2026 tersebut merupakan tindak lanjut atas himbauan dan arahan Gubernur Jawa Barat. Dalam surat dijelaskan bahwa ruas jalan provinsi tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan lain seperti hajatan dan sejenisnya karena berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan. ‎ ‎

BACA JUGA : Operasi Jaran Polres Indramayu Ringkus 9 Pelaku Curanmor

Melalui surat tersebut, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI meminta bantuan dan kerja sama Polres Indramayu untuk menyosialisasikan himbauan kepada masyarakat. Tembusan surat juga disampaikan kepada Satpol PP Kabupaten Indramayu serta jajaran Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat. ‎ ‎

Menanggapi hal itu, Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Tasim, mengimbau masyarakat agar mematuhi surat edaran tersebut demi menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas. ‎

‎"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi himbauan ini. Jalan provinsi merupakan fasilitas publik yang harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Bagi warga yang akan menyelenggarakan hajatan, sebaiknya memilih alternatif lokasi lain yang tidak menggunakan badan jalan sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar dan aman," ujar Iptu Tasim. ‎

‎Polres Indramayu berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa penggunaan badan jalan untuk kepentingan pribadi tidak hanya berpotensi menimbulkan kemacetan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di ruas jalan provinsi diharapkan dapat terus terjaga.