Jawa Barat, Tapak News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu resmi mengesahkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 melalui rapat paripurna strategis. Langkah ini menjadi momentum krusial bagi pemerintah daerah dalam menyelaraskan arah kebijakan legislasi dengan dinamika pembangunan terkini. Melalui proses kajian mendalam dan konsultasi lintas sektoral, legislatif bersama eksekutif menyepakati sembilan agenda prioritas yang mencakup aspek tata kelola keuangan, perlindungan lingkungan, hingga optimalisasi industri melalui penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sorotan utama dalam sidang tersebut tertuju pada komitmen penataan organisasi perangkat daerah yang lebih ramping dan efektif. Penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD ini tidak sekadar formalitas administratif, melainkan prasyarat yuridis yang mengacu pada hasil koordinasi dengan Biro Organisasi Provinsi Jawa Barat serta Kemenkumham. Sinergi ini memastikan bahwa struktur birokrasi yang dibentuk nantinya memiliki landasan hukum yang kokoh dan mendapatkan legitimasi penuh dari pemerintah pusat maupun provinsi, guna menghindari tumpang tindih kewenangan di masa depan. Selain fokus pada reformasi birokrasi, Propemperda 2026 juga mengakomodasi inisiatif penting seperti rencana pembangunan kawasan permukiman yang terintegrasi dan pemajuan kebudayaan lokal.
BACA JUGA: Dinas PUPR Indramayu : Jalan Talang Tembaga Disiapkan Mulus Lagi Tahun Ini
Dari sembilan poin yang disepakati, keterlibatan aktif DPRD dalam mengusulkan regulasi mandiri menunjukkan fungsi legislasi yang proaktif dalam menjawab kebutuhan konstituen. Integrasi antara pengelolaan barang daerah dengan rencana perlindungan lingkungan hidup mencerminkan visi pembangunan berkelanjutan yang ingin diwujudkan oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu. Penandatanganan bersama yang dilakukan oleh Bupati dan pimpinan dewan menandai dimulainya fase baru implementasi kebijakan di Bumi Wiralodra. Keputusan ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi akselerasi pelayanan publik dan peningkatan daya saing daerah melalui payung hukum yang relevan.
Dengan disetujuinya draf perubahan tersebut, seluruh perangkat daerah kini dituntut segera melakukan langkah taktis agar setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah direncanakan dapat dibahas dan ditetapkan secara tepat waktu serta tepat sasaran.
