Jawa Barat, Tapak News - Sepanjang April hingga Juni 2026, Sat Resnarkoba Polres Indramayu mengungkap 25 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras. Operasi ini menjangkau 17 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu, mulai dari pusat kota hingga area perbatasan.
Sebanyak 30 tersangka berhasil diringkus, yang terdiri dari 26 pengedar dan 4 pengguna narkoba. Dari total tersebut, petugas mengamankan 18 tersangka sabu, 2 tersangka tembakau sintetis, serta 10 tersangka terkait penyalahgunaan obat keras tertentu. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti signifikan berupa 129,68 gram sabu, 76,04 gram tembakau sintetis, dan 4 butir ekstasi. Selain itu, sebanyak 3.347 butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Dextro turut disita untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal tersebut.
BACA JUGA: Operasi Jaran Polres Indramayu Ringkus 9 Pelaku Curanmor
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menegaskan pada,Jum'at (5/6/2026), bahwa peredaran narkoba merupakan ancaman nyata yang harus diperangi demi melindungi masa depan generasi bangsa. Pihaknya menyatakan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pengedar sabu dan tembakau sintetis dengan barang bukti di atas 5 gram terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, sementara barang bukti di bawah 5 gram terancam maksimal 12 tahun penjara.
Para pelaku pengedar obat keras tanpa izin edar pun dijerat Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 5 hingga 12 tahun. Langkah penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman.
