Tapak.news,Indramayu-Sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyeret terdakwa berinisial Id (45) memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui menjatuhkan tuntutan pada batas minimum, yang langsung disambut positif oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Pengacara yang tergabung dalam YLBH Pramuda 99 menilai tuntutan tersebut sebagai angin segar bagi pihaknya. Hal itu disampaikan oleh Dede usai menjalani persidangan.

“Kami merasa tidak keberatan, malah ini kabar baik untuk kami sebagai tim pembela terdakwa. Karena jaksa menuntut dengan tuntutan yang minimum,” ujar Dede.

Menurutnya, keputusan JPU menuntut ringan kemungkinan didasari adanya kesepakatan damai antara pihak korban dan terdakwa. Ia menyebut kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan bersama yang berisi saling memaafkan.

“Mungkin pertimbangan jaksa menuntut minimum adalah adanya surat pernyataan bersama antara kedua belah pihak, di mana korban dan terdakwa sudah saling memaafkan,” tambahnya.

Meski demikian, proses hukum masih berlanjut dan majelis hakim akan menjadi pihak yang menentukan vonis akhir dalam perkara tersebut. Publik kini menanti apakah putusan nantinya akan sejalan dengan tuntutan minimum dari jaksa atau justru berbeda.