Tapak.news, Indramayu- Kontrak sewa tanah antara PT. Pertamina EP dengan masyarakat pemilik tanah yang digunakan untuk jalur pipa (flowline) menuju sumur- sumur milik pertamina di Desa Sukra, Desa Sukra Wetan, Desa Bogor Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, telah berakhir lebih dari tiga bulan.
Namun sampai saat ini, pihak PT. Pertamina EP belum melakukan perjanjian kontrak sewa tanah yang baru. Hal tersebut, disampaikan Kuwu Desa Sukra Damhuri, Selasa(23/1/2024).
Menurut Damhuri, dirinya didesak oleh masyarakatnya yang memiliki bidang tanah yang digunakan jalur pipa Pertamina (Flowline), mempertanyakan kelanjutan sewa tanah dengan PT. Pertamina EP.
Lanjut Damhuri, apalagi dalam perjanjian tersebut, jika pihak Pertamina tidak melanjutkan sewa tanah milik masyarakatnya. Pihak Pertamina berkewajiban untuk mengembalikan tanah pada keadaan seperti semula.
Untuk memastikan kelanjutan sewa tanah milik masyarakat yang digunakan jalur pipa menuju sumur- sumur milik Pertamina, Damhuri bersama kedua rekannya, Kuwu Desa Sukra Wetan dan Kuwu Desa Bogor mendatangi PT. Pertamina EP.
Namum belum mendapatkan kejelasan soal perjanjian sewa tanah dengan masyarakat, hanya diminta memenuhi administrasi pemilik tanah yang digunakan untuk jalur pipa Pertamina, dan pengukuran bidang tanah yang akan disewa.
Damhuri berharap PT. Pertamina EP tidak mengabaikan kewajibannya kepada masyarakat terkait sewa tanah yang digunakan jalur pipa (Flowline).
"Saya berharap dari pihak Pertamina tidak mengabaikan atau menyepelekan hak masyarakat, jika tanah masyarakat tidak diperlukan lagi , kembalikan lagi tanah mereka seperti keadaan seperti semula. Jika sewa tanahnya diperpanjang, lakukan sesuai aturan, karena ini sudah melewati waktu perjanjian lebih dari tiga bulan," tegas Damhuri.