Tapak News

Jawa Barat, Tapak News - Eka Yulianti (40), warga Karangampel Lor akhirnya dengan terpaksa mengadukan permasalahannya ke BP3MI Indramayu sebagai korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah beberapa dokumen penting milik dirinya ditahan oknum PJTKI sebagai jaminan biaya kepulangan dan keperluan lain-lain yang harus Ia tanggung dan bayar sebesar Rp. 11.000.000,-

Diceritakan Yuli di depan petugas BP3MI Indramayu, Ahmad Daniel, pada Rabu (31/01/2024) jika dirinya diterbangkan ke Brunei Darusalam pada 24 Oktober 2023 dan dipulangkan dalam 2 bulan 20 hari kemudian yaitu 14 Januari 2024.

"Saya daftar di PT. Timur Raya Jaya Lestari Cabang Cirebon, proses medical di Desa Sleman hingga Rawamangun lalu langsung diterbangkan tanpa proses apa-apa lagi," Yuli mulai mengisahkan.

BACA JUGA: Polres Indramayu Tetapkan Dua Orang Tersangka TPPO

BACA JUGA: LMPI Indramayu Antar Keluarga Korban Dugaan TPPO ke BP3MI dan Polres

Lanjut Yuli, selama Ia bersama majikannya di Brunei, Ia kerap mendapat perlakuan yang kurang wajar dan tidak ada agen yang bertanggungjawab atas nasib dirinya hingga Ia kemudian mengambil langkah menyelamatkan diri ke kedutaan RI.

"Saya juga sempat dilaporkan ke polisi oleh majikan dengan fitnah bawa pisau mau membunuhnya. Untungnya polisi di sana tidak menemukan bukti-bukti dari rekaman CCTV. Dari situ polisi justru menemukan bahwa saya sudah tiba di Brunei secara ilegal. Lantas polisi berkoordinasi dengan kedutaan untuk mendesak pihak PJTKI memulangkannya. Sayapun pulang, tapi PJTKI minta ganti rugi dan menahan dokumen-dokumen saya sampai sekarang," ungkap Yuli, Rabu (31/01/2024).

BACA JUGA: Waspada TPPO, Ini Himbauan Bupati Indramayu Untuk PMI

BACA JUGA: Menteri Ida Fauziah dan Bupati Nina Sosialisasikan Permenaker No. 4 tahun 2023. Ini Besaran Iuran BPJS BMI dan Manfaatnya

Yuli berharap, pihak-pihak terkait dari pemerintah dan aparat penegak hukum setempat segera membantu maupun menyikapi permasalahannya karena Ia merasa dirugikan sebagai korban TPPO untuk selanjutnya meneruskan aduannya ke pihak Polres Indramayu.

Dalam surat yang tertuju kepada Kapolres Indramayu diketik petugas BP3MI Indramayu, disebut nama Haryati selaku Pimpinan Cabang Cirebon PJTKI yang memberangkatkannya dan Warsita selaku sponsore sebagai pihak teradukan atas dugaan kasus ini.

Tak ada tanggapan berarti dari Haryati perihal langkah dan upaya hukum Yuli selain kata "ok" saat dihubungi oleh nomor resmi redaksi Tapak News.