Tapak.news,Indramayu- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang divonis atas kasus penodaan agama, resmi bebas tahanan dan telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, pada hari ini, Rabu (17/07/2024).
Dengan menggunakan jas dan kacamata hitam, serta peci khasnya, Panji Gumilang keluar dari Lapas Indramayu pukul 08.30 WIB, dijemput oleh Pengacara serta keluarganya.
"Benar, Panji Gumilang telah habis masa pidananya. Pada jam 8.30 kita bebaskan dari Lapas Kelas IIB Indramayu," kata Hero Sulistiyono, Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Rabu (17/07/2024).
Disampaikan Hero, Panji Gumilang yang ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-Undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama itu, mendapat remisi khusus Idul Fitri selama 15 hari.
Hero menceritakan, kebiasaan Panji Gumilang selama satu tahun di Lapas Indramayu, salah satunya adalah rutin berjalan kaki di sekitar lingkungan Lapas.
"Kesehariannya berbaur dengan warga binaan lainnya, dia mempunyai kebiasaan sehari-hari jalan kaki dan membaca buku," ungkap Hero.
Sedangkan dalam melaksanakan ibadah, kata Hero, Panji Gumilang selalu melakukannya di dalam kamar hunian dan tidak pernah berjamaah selama masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji Gumilang juga tidak pernah bermasalah dengan kesehatannya.