Jawa Barat, Tapak News- Pengunduran diri Lucky Hakim, tentunya meninggalkan kursi kosong Wakil Bupati Indramayu. Lalu siapa yang akan menggantikan posisinya tersebut? Mungkinkan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu, Ady Setiawan, yang selama ini terlihat dekat dengan Bupati Nina Agustina akan menggantikan posisinya? Nina Agustina memberikan tanggapan perihal Ady Setiawan menjadi pengganti Lucky Hakim sebagai Wakil Bupati, di Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) Jum'at (17/02/2023).
"Kira-kira cocok nggak (Nina Agustina dan Ady Setiawan sebagai Bupati/Wakil Bupati Indramayu) ?," tanya Nina sembari tersenyum bahagia dan berdiri tepat di samping Ady Setiawan.
Ia melanjutkan, bahwa secara pribadi menghargai keputusan dari Lucky Hakim, serta lembaga yang ada seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Provinsi (Gubernur).
"Kalau untuk pengganti atau apapun, kami serahkan kepada partai pengusung," kata Nina.
BACA JUGA: Beredar Foto Surat Pengunduran Diri Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Ini Kata DPRD
Namun demikian, Nina mengungkapkan jika seluruh pihak setuju untuk menjadikan Ady Setiawan sebagai Wakil Bupati Indramayu, maka ia juga ikut setuju.
"Pokoknya, kalau semua setuju, saya ikut, tapi kalo tidak cocok, ya sudah saya sendirian lagi," tuturnya.
BACA JUGA: Nina Agustina Kaget, Lucky Hakim Mundur dari Wakil Bupati
Terakhir, Nina meminta doa dan dukungan dari semua pihak agar dapat menyelesaikan jabatannya hingga tahun 2024 dan membawa perubahan untuk Indramayu menjadi lebih baik lagi.
Ditempat dan waktu yang sama, Menanggapi pertanyaan tersebut, Ady Setiawan mengaku hanya mengikuti perintah dari atasannya yaitu Bupati Indramayu, Nina Agustina.
"Saya memang sering satu rombongan dengan Ibu Bupati, memang semata-mata tugas yang diberikan kuasa pemilik modal PDAM kepada saya selaku direksi, untuk melapisi tugas-tugas kemasyarakatan," tutur Ady.
"Terkait pengunduran Lucky Hakim, saya tidak masuk ke ranah tersebut, karena itu sesuatu yang berbeda," imbuhnya.
Menurutnya, berbicara soal regulasi ketika Wakil Kepala Daerah mengundurkan diri, apabila sisa masa jabatannya itu lebih dari 18 bulan, memang dapat dilakukan pengisian, akan tetapi itu adalah ranah dari Partai Pengusung dan Bupati sebagai Kepala Daerah yang nanti mengusulkan 2 calon kepada DPRD.
"Tapi, itu tidak menjadi fatsun PDAM, jadi saya tidak akan mengambil langkah kesana. Kecuali, memang nanti ada petunjuk dari Bupati selaku kuasa dari pemilik modal, ataupun partai pengusung, ya liat nanti," kata Ady.
Ketika ditanya, kesiapannya jika memang ditunjuk sebagai Wakil Bupati Indramayu menggantikan Lucky Hakim, Adi menjawab akan mengikuti perintah dan petunjuk dari Bupati Nina Agustina.