Tapak News

Jawa Barat, Tapak News - Pengadilan Negeri Indramayu menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) atas perkara PAW Ruyanto lawan Partai Nasdem. Dengan penjelasan lain, Majelis Hakim Persidangan telah menilai dalam gugatan Ruyanto terkandung cacat formil sehingga tidak dapat ditindaklanjuti untuk diperiksa dan diadili. Atau, tidak ada objek gugatan untuk dieksekusi.

BACA JUGA: Babak Awal Sidang Ruyanto Vs Partai Nasdem Dimulai. Polisi Jaga Ketat

BACA JUGA: Salah Satu Saksi Pihak Tergugat Sebut di Persidangan Nama Sugiono Calon Pengganti PAW Ruyanto.

Menanggapi hal itu, Syamsul Siregar, kuasa hukum Ruyanto secara singkat mengungkapkan pertimbangan majelis hakim melalui Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 84/Pdt.SusParpol/2022/PN lndramayu tanggal Rabu 22 Februari 2023 disebut kaitan prosedur dengan mahkamah partai yang belum diselesaikan. Namun atas putusan tersebut, pihaknya secepat mungkin akan menempuh langkah hukum selanjutnya.

"Kami menghargai putusan itu, tapi kami akan berupaya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung", kata Syamsul saat dihubungi, Kamis (23/02/2023).

BACA JUGA: Salah Satu Saksi Pihak Tergugat Sebut di Persidangan Nama Sugiono Calon Pengganti PAW Ruyanto.

Hatta, salah satu mantan kader DPD Indramayu Partai Nasdem  berpendapat, proses hukum kasus ini masih akan berlarut panjang ke jenjang-jenjang peradilan berikutnya, baik melalui kasasi maupun gugatan ulang sesudah itu. Katanya, sangat disayangkan PAW diberikan ke Ruyanto sebagai satu-satunya peraih kursi partainya di DPRD Kabupaten menjelang Pileg 2024 sebentar lagi.

BACA JUGA: Usai Dengar Putusan Majelis Hakim, Sugiono Pengganti Ruyanto Di DPRD Gelar Syukuran