Jawa Barat, Tapak News – Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), yang diduga disiksa selama tiga tahun di sebuah rumah indekos di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sedikitnya dua alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan korban mengalami luka berat.
Polisi juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Taufik yang kini masih buron. Tersangka dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polda Jabar membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku dan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera melapor kepada kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah pemilik indekos membawa korban ke RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung karena kondisi kesehatannya memburuk. Selama sekitar tiga tahun, korban diketahui hilang kontak dengan keluarganya dan diduga hidup bersama pelaku tanpa ikatan pernikahan. Akibat penganiayaan yang berlangsung dalam waktu lama, korban mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki, gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir hingga kesulitan berbicara, serta gangguan fungsi kaki yang membuatnya tidak dapat berjalan normal. Polisi masih menunggu kondisi fisik dan psikologis korban membaik sebelum meminta keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA: Polres Indramayu Ajak Warga Patuhi Larangan Hajatan di Jalan Provinsi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Kementerian PPPA bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat telah memberikan pendampingan medis, hukum, dan psikologis kepada korban serta berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat, RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan Tim Hukum Jabar Istimewa untuk memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal. Menteri PPPA juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui UPTD PPA, kepolisian, maupun layanan SAPA 129 agar kasus serupa dapat segera ditangani dan tidak terus berulang.
