Jawa Barat, Tapak News – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Indramayu berubah haru sesaat setelah majelis hakim membacakan amar putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto dalam perkara pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Rabu (8/7/2026). Tangis keluarga korban, pekik takbir, dan ungkapan syukur dari para pengunjung sidang mengiringi berakhirnya proses persidangan yang menyita perhatian publik selama hampir satu tahun.
Majelis hakim menyatakan Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap lima korban secara bersama-sama serta tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana mati disertai masa percobaan selama 10 tahun berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh unsur dakwaan telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Hakim juga menolak seluruh dalil pembelaan (pledoi) penasihat hukum terdakwa karena dinilai tidak didukung alat bukti yang cukup untuk menggugurkan pembuktian jaksa. Ketua majelis hakim menegaskan bahwa "hukum tidak mengadili seseorang berdasarkan cerita yang paling menyentuh hati, melainkan berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dan alat bukti yang sah."
Perkara ini bermula dari tragedi pembunuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025 di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Lima anggota satu keluarga menjadi korban, yakni H. Sahroni, Budi Awaludin, Euis Juwita, seorang anak perempuan berusia tujuh tahun, dan seorang bayi berusia delapan bulan. Berdasarkan fakta yang dinilai terbukti di persidangan, pembunuhan dilakukan secara terencana. Setelah para korban meninggal dunia, pelaku juga menguasai sejumlah barang milik korban serta berupaya menghilangkan jejak untuk mengaburkan penyelidikan.
Selama proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan rangkaian alat bukti berupa keterangan saksi, saksi ahli, rekaman CCTV, bukti elektronik, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri, barang bukti dari lokasi kejadian, hingga keterangan Priyo Bagus Setiawan sebagai saksi mahkota yang sebelumnya telah dijatuhi pidana penjara 20 tahun dalam perkara yang sama. Keseluruhan alat bukti tersebut dinilai saling berkaitan dan membentuk keyakinan majelis hakim bahwa dakwaan terhadap Ririn telah terbukti menurut hukum.
Majelis hakim juga menilai pembunuhan terhadap lima orang, termasuk dua anak yang masih di bawah umur, merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Hal-hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatannya menimbulkan keresahan di masyarakat, menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, dilakukan terhadap anak-anak, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan, tidak berkata jujur selama persidangan, serta tidak terdapat satu pun keadaan yang dapat meringankan. Pertimbangan tersebut menjadi dasar majelis menjatuhkan pidana paling berat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Usai persidangan, kuasa hukum keluarga korban, Herry Reang, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan tersebut sekaligus memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Indramayu, yang menangani perkara sejak tahap penyelidikan hingga proses persidangan. Menurutnya, putusan pengadilan memperlihatkan bahwa konstruksi perkara yang dibangun penyidik mampu dipertanggungjawabkan melalui pembuktian di persidangan.
"Kami menghormati putusan majelis hakim. Menurut kami, putusan ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami juga mengapresiasi kinerja Polres Indramayu yang sejak awal menangani perkara ini secara serius, profesional, dan berbasis alat bukti," ujar Herry kepada wartawan.
Herry menambahkan, putusan tersebut memperkuat keyakinan keluarga korban bahwa rangkaian penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan dilakukan berdasarkan bukti yang sah. Menurutnya, berbagai dalil pembelaan yang diajukan terdakwa pada akhirnya tidak mampu mengubah keyakinan majelis hakim setelah mempertimbangkan keterangan saksi, pendapat ahli, barang bukti, bukti elektronik, hasil pemeriksaan laboratorium forensik, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menilai putusan ini menjadi penegasan bahwa pembuktian perkara pidana bertumpu pada fakta yang diuji di persidangan, bukan pada opini atau narasi yang berkembang di ruang publik.
Meski demikian, putusan Pengadilan Negeri Indramayu tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman menjadi salah satu kasus pidana paling menyita perhatian publik di Indramayu dalam beberapa tahun terakhir dan menjadi contoh bagaimana pembuktian berbasis alat bukti, ilmu forensik, serta proses peradilan yang terbuka menjadi fondasi utama dalam penegakan hukum.
