Jawa Barat, Tapak News - 33 Tersangka Kasus Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar, satu di antaranya merupakan wanita.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menjelaskan, sepanjang Operasi Antik Lodaya pada Juli hingga Agustus 2023, telah terungkap 25 kasus berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang yang melibatkan 33 Tersangka.
"32 di antaranya adalah pengedar dan 1 orang merupakan kurir. Dalam rincian kasus, terdapat 10 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu, 1 orang tersangka kasus narkotika jenis ganja kering, 2 orang tersangka kasus narkotika jenis tembakau sintetis, dan 20 orang tersangka kasus obat keras tertentu," terang Kapolres Fahri, Senin (21/08/2023).
Diperlihatkan Kapolres barang bukti yang disita, narkotika jenis sabu seberat 13,26 gram, ganja kering seberat 530 gram, narkotika jenis tembakau sintetis seberat 595 gram, psikotropika sebanyak 320 butir, dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 33.588 butir, 22 unit handphone, 3 buah timbangan digital, dan uang tunai sejumlah Rp7.967.000.
Lanjut Kapolres Indramayu menjelaskan bahwa para tersangka dalam kasus ini menggunakan berbagai cara-cara terselubung dalam melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Modus operandi yang digunakan antara lain melalui jasa pengiriman, transaksi langsung, dan sistem COD (Cash On Delivery),” kata AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi saat Press Conference di Mako Polres Indramayu, Senin (21/8/2023).
Berita Lain
Para tersangka kini telah dihadapkan pada pasal-pasal yang relevan dalam hukum Indonesia terkait narkotika dan obat-obatan terlarang. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka bervariasi, tergantung pada jenis kasus yang mereka terlibat. Ancaman hukuman minimal 4 tahun sampai dengan 20 tahun penjara dan denda antara Rp800 juta sampai dengan Rp10 miliar dapat diterapkan sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan.
AKBP M. Fahri Siregar menegaskan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayahnya.
“Operasi Antik Lodaya 2023 ini adalah bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dampak negatif dari peredaran narkotika di kalangan Masyarakat,” tutup Kspolres Fahri. (Sumber: Humas Polres Indramayu)