Tapak News

Jawa Barat, Tapak News - Menteri Tenaga Kerja RI, Hj. Ida Fauziyah, secara khusus menghadiri salah satu rangkaian acara Peringatan HUT ke 496 Kabupaten Indramayu untuk sekaligus mensosialisasikan secara langsung Permenaker No. 4 tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, Selasa (10/10/2023)

Di depan ratusan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dari berbagai PJTKI dan BLK, Menteri Ida Fauziah mengapresiasi Indramayu sebagai daerah yang berkontribusi devisa terbesar dari sektor ini telah menunjukkan upaya serius demi perbaikan, pembenahan dan peningkatan kualitas CPMI-nya. Dinilainya, Indramayu telah memenuhi tantangan umum yaitu telah memiliki LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) di Dinas Ketenagakerjaan yang mengarahkan CPMI mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai aturan yang berlaku agar mendapatkan hak-hak penempatan dan perlindungannya selama bekerja di luar negeri hingga masa sesudah kepulangannya ke tanah air.

Informasi itu selaras dengan yang disampaikan oleh Bupati Nina dalam sambutan awal acara itu bahwa segala aturan dan layanan dalam tujuannya meminimalisir TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan mensejahterakan buruh migran dimana Pemkab Indramayu memperhatikan hal ini hingga ke tingkat purna TKI melalui program PERI (Perempuan Berdikari).

"Dari tahun 2021 hingga 2023, sebanyak 2390 purna TKI telah mengikuti program PERI," ungkap Bupati Nina.

Dalam pertemuan yang dihadiri seluruh unsur Forkopimda setempat, Menaker Ida bersama Bupati Indramayu, Nina Agustina Bachtiar, terlihat berhasil membangun suasana akrab dan riang dengan para CPMI. Beberapa pertanyaan berhadiah dari kedua tokoh perempuan tersebut memastikan CPMI sudah memiliki pengetahuan yang cukup dan telah menempuh tata cara yang benar dalam kaitannya terhadap jaminan hak-hak mereka yang diatur dalam Permenaker No. 4 tahun 2023 yang tengah disosialisasikan itu.

"Apakah temen-temen sudah ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan?" tanya Bu Menteri.

"Sudaaah," CPMI yang rata-rata perempuan berusia cukup muda menjawab semangat dan serempak.

Atas Permenaker No. 4 tahun 2023, menteri Ida mengingatkan pentingnya PMI memastikan diri telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum berangkat ke negara penempatan agar terakomodir perlindungannya. Ia pun meyakinkan dengan iuran Rp. 370.000,- / tahun setiap PMI akan tercover jaminan sosialnya hingga masa sebulan sesudah kepulangannya, meliputi:

1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta.

2.    Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp 20 juta.

3.    Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta.

4.    Penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta.

5.    Bantuan PHK sepihak Rp 1,5 juta.

6.    Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta.

7.    Penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta.

8.    Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan sejumlah Rp 50 juta.

BACA JUGA: LMPI Indramayu Antar Keluarga Korban Dugaan TPPO ke BP3MI dan Polres

BACA JUGA: Waspada TPPO, Ini Himbauan Bupati Indramayu Untuk PMI

Acara meriah di hari yang cerah itu sempat tersampaikan apresiasi dari DPP ASPATAKI yaitu organisasi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia kepada Nina Agustina sebagai Bupati Terbaik Terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Lalu sebagai Bupati Terbaik Dalam Pelayanan Pekerja Migran Indonesia dari DPP APJATI, dan dari DPD APJATI Jawa Barat sebagai Bupati yang Peduli Terhadap Pelatihan Tenaga Kerja.