Jawa Barat, Tapak News - Fakta-fakta persidangan kasus gugatan perdata khusus PAW Ruyanto, anggota DPRD Partai Nasdem Indramayu, mengungkapkan salah satu keterangan saksi tergugat, Fily Oktaviani, yang terkesan kurang sinkron yang kemudian terbantahkan oleh bukti-bukti yang ditunjukkan kuasa hukum penggugat, Syamsul Siregar, Rabu (07/02/2023)

Fily menceritakan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu atas surat peringatan pertama kepada Ruyanto yang dibuatnya didasari pertimbangan ketidakaktifan Ruyanto terhadap partainya, baik itu kegiatan Reses maupun Aspirasi saat DPD Partai Nasdem Indramayu sebelum dipegang Yoseph Ibrahim.

Namun, ketika ketua majelis hakim, Yogi Dulhadi,  mempertanyakan ketidakaktifan Ruyanto sebagaimana yang dimaksud keterangan saksi Fily, dinilai majelis hakim belum terkonfirmasi secara bukti formal. Fily mengutarakan apa yang dilakukannya sesuai instruksi ketua DPD partai Nasdem waktu itu.

Sebaliknya, dari kubu penggugat, untuk meyakinkan majelis hakim atas tudingan DPD Partai Nasdem melalui Fily, Advokat Syamsul Siregar membeberkan bukti keaktifan kliennya di suatu kegiatan partai. Sesuatu yang cukup tragis bagi kesaksian Fily, dokumentasi yang ditunjukkan Syamsul Siregar memperlihatkan Fily justru bersama Ruyanto terfoto di suatu kegiatan reses anggota DPR RI, Syatori, ketua DPD Partai Nasdem saat itu.

"Betul itu saudara yang di foto itu?," tanya ketua majelis hakim kepada Fily.

"Ya, betul", jawab Fily.

Selain tudingan ketidakaktifan Ruyanto yang potensif menjadi "blunder" bagi kubu tergugat, Fily juga menyatakan Ia merasa tidak tahu apakah surat peringatan pertama itu sudah sampai ataukah belum ke tangan Ruyanto. Fily beralasan surat itu dititipkan ke Hasyim, salah satu pengurus DPD Partai Nasdem Indramayu. Pun Ia menganggap sebagai tak adanya respon dari Ruyanto yang menurutnya atas dasar itu kemudian Ia membuat surat peringatan kedua.

BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus PAW Ruyanto, Pihak Nasdem Belum Berani Hadir.

BACA JUGA: Babak Awal Sidang Ruyanto Vs Partai Nasdem Dimulai. Polisi Jaga Ketat

Selain itu, yang paling menarik dari seluruh yang dikemukakan Fily, jika surat dukungan usulan PAW Ruyanto dengan mendatangi 21 DPC turut diantar bersama Sugiono dengan mobilnya sebab saat itu menurut Fily tidak ada kendaraan dari sekretariat DPD Partai Nasdem. Dan saat Hakim menanyakan apakah Sugiono punya kapasitas dalam kepengurusan partai, Fily menyatakan "tidak tahu". Namun Fily mengaku menerangkan kepada pengurus 21 DPC jika Sugiono merupakan calon pengganti PAW Ruyanto, dengan mengatakan perolehan suara Sugiono pada Pileg 2019 menempati urutan kedua sesudah Ruyanto.

Menurut Hatta, salah satu pengunjung sidang, apa yang sudah disampaikan saksi tergugat sekalipun hal itu melebar ke belakang dari alasan pemberhentian Ruyanto karena ikut mendukung penggunaan hak interpelasi DPRD ke Bupati Indramayu tahun 2022, tapi setidaknya  menjadi catatan dan keyakinan tersendiri bagi majelis hakim ketika keterangan-keterangan saksi pihak tergugat tak diperkuat bukti formil. Sekaligus juga, kata Hatta, bisa jadi nama-nama yang disebut oleh salah satu saksi selain diduga terlibat dalam konspirasi mem-PAW-kan Ruyanto, diduga pula memiliki nilai terhadap muatan "transaksi politik" di dalamnya.

Hatta yang mengaku mengikuti persidangan kasus tersebut dari awal merasakan yang Ia sebut sebagai "keganjilan" terhadap status saksi Fily dimana sebelum sidang kali ini yang dimulai para saksi sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang benar namun menyampaikan keterangan yang tak bisa dibuktikannya. Kata Hatta, Fily menunjukkan kapasitasnya di kepengurusan partai melalui surat tugas dari DPD Partai Nasdem di depan majelis hakim, faktanya Fily tercatat sebagai Bacaleg Partai Gerindra 2019 Dapil III Indramayu.

"Kuasa hukum Ruyanto memiliki bukti KTA Fily di Partai Gerindra Indramayu," pungkas Hatta.

Mengkonfirmasi informasi dari Hatta, Syamsul Siregar, kuasa hukum Ruyanto saat dihubungi membenarkan pihaknya memiliki bukti KTA Fily Oktaviani di Partai Gerindra Indramayu yang saat ini berstatus sebagai salah satu saksi pihak tergugat yaitu dari partai Nasdem DPD Indramayu, Rabu (7/02/2023)