Jawa Barat, Tapak News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu akhirnya menetapkan 'FR', Eks Kasubag Kredit Perseroda BPR Indramayu Jabar PK Balongan, sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, Rp. 1,1 Milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya, menerangkan penetapan status hukum tersebut merupakan bagian dari perjalanan pemeriksaan terhadap FR dari mulai tahap penyelidikan hingga penyidikan.

"Setelah penetapannya sebagai Tersangka, maka akan segera dilakukan penahanan," ujar Ajie, Rabu (21/6/2023).

Disebut Ajie, nilai kerugian negara Rp. 1,1 Milyar itu berdasar hasil audit internal bank yang bersangkutan. Dan  pihaknya telah memeriksa beberapa alat bukti dan keterangan-keterangan sejumlah saksi yang memperkuat penyelewengan-penyelewengan telah dilakukan oleh FR dari tahun 2019 hingga tahun 2021 di antaranya, "kredit topengan" atau kredit untuk kepentingan pribadi namun menggunakan nama orang lain, manipulasi data dan menggelapkan setoran.

BACA JUGA: Situs Jayantaranews Mati Usai Beritakan Dugaan Perusahaan Bodong Kerjakan Proyek DPKPP Indramayu

BACA JUGA: Baru Selesai Dibangun Tahap Pertama 8,9M, Gedung Megah Kantor Kecamatan Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu

BACA JUGA; Komite Sekolah SMP N 1 Gabus Wetan Laporkan Kepala Sekolahnya Ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

BACA JUGA: Sejumlah Kuwu di Indramayu Diperiksa Kejaksaan, Ada Apa?

BACA JUGA: Kejari Indramayu Apresiasi Langkah Permak Laporkan Dugaan Korupsi dan Proyek Mangkrak.