Jawa Barat, Tapak News - Nasib kurang beruntung menimpa Ina Carminah (40), warga Blok Pedati Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Diduga sebagai korban human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hampir dua tahun lamanya Ia sudah merasa menderita di negeri orang, Dubai. Dengan wajah memelas Ia sendiri merekam keluhannya dan mengirimkannya kepada kerabat-kerabat terdekatnya, berharap dari upayanya itu bisa menyentuh pihak-pihak dari pemerintah RI agar segera membantu kepulangannya.

"Tolong bantuannya, saya kerja tidak sesuai kontrak, gaji saya sedikit, majikan saya pelit, makan juga diomelin. Tolonglah saya, kerja saya di sini berat, saya juga tidur di gudang," tuturnya terisak dalam video singkatnya.

Sama sekali tidak dalam rencananya hingga ibu dua anak itu terdampar di suatu wilayah bagian tenggara Jazirah Arab dan dipertemukan majikan yang kurang manusiawi. Awalnya dia percaya saja kepada Kos, tetangganya yang dikenal merupakan anggota Ormas dan mengaku sebagai sponsor atau petugas lapangan salah satu PJTKI.

"Si Kos itu yang mengurus segala keperluan administrasi dan berjanji membantu pemberangkatan ke negara Taiwan sesuai keinginan saya. Namun, saya baru menyadari saat sudah di pesawat, ternyata saya diterbangkan ke Dubai," Ina mengisahkan.

Merasa dibohongi, Ina kemudian menghubungi Dedi Melodi, Ketua LMPI Kabupaten Indramayu dan membeberkan perjalanan dukanya sekaligus mempertanyakan keanggotaan Kos di tubuh organisasi tersebut.

Berbekal keterangan Ina, Dedi langsung nengkoordinasikannya dengan Efendi (49), Plt Ketua LMPI Jawa Barat. Dan tak berselang lama, Efendi, pria yang punya jejak di kemiliteran itu mengarahkan Dedi ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Indramayu untuk mengadukan dan membantu kepulangan Ina ke Indonesia sebelum mengadukan pidana TPPO ke kepolisian setempat.

Saat dihubungi, Ahmad Daniel, petugas BP3MI Indramayu, menyatakan pihaknya sudah mendengar penuturan peristiwanya, dan akan menindaklanjuti aduan keluarga korban secepatnya.

"Ya betul, kakak korban yaitu Sutrisno telah mengadukan peristiwa terhadap saudara Ina Carminah. Melihat masih dalam masa moratorium TKI ke wilayah Timur Tengah, indikasinya mengarah adanya TPPO. Namun, terkait unsur-unsur pidana itu menjadi kewenangan kepolisian," kata Daniel, Kamis (22/6/2023)

"BP3MI hanya menerima pengaduan dan mengurus kepulangan korban. Untuk itu kami akan berkirim surat ke pimpinan," sambungnya.

Langkah mereka masih terus berlanjut, Sutrisno diantar Dedi dan anggota-anggotanya menuju ke Mapolres Indramayu. Dan kata Efendi, pihaknya selain membantu korban, juga akan mengadukan Kos atas dugaan TPPO, dan juga akan mengadukan dugaan pemalsuan dokumen-dokumen organisasinya karena Kos tercatat sudah lama bukan sebagai anggota LMPI lagi.

"Untuk sementara, keluarga korban diantar anggota kami berkonsultasi dulu dengan petugas di Polres Indramayu Unit PPA,  besok kami tempuh sepenuhnya. Untuk itu, saya juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang sudah turut membantu dan memberi petunjuk, khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan BP3MI Indramayu," pungkas Efendi, Kamis (22/6/2023).

BACA JUGA: Polres Indramayu Tetapkan Dua Orang Tersangka TPPO