Jawa Barat, Tapak.News - Dua pelaku kasus pembakaran 4 traktor senilai 1,4 milyar berhasil ditangkap jajaran Polres Indramayu. Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka, KM (39) tahun diamankan setelah melarikan ke Batam - Kepulauan Riau tanggal 27 Mei 2022, sedangkan DS (29) tahun, diamankan di Kabupaten Indramayu pada tanggal 14 Mei 2022.

Kapolres Indramayu menjelaskan, motif pembakaran traktor didorong rasa sakit hati dan dendam kepada korban karena kalah bersaing dalam usaha pembajakan lahan perkebunan atau pertanian. Dalam aksinya, KM dengan dibantu Tersangka DS membakar keempat traktor milik korban, Cecep Supriyadi (35). Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat dengan nomor laporan : LP/B/81/V/2022/Spkt/Polsek Cikedung/Polres Indramayu/Polda Jabar, pada tanggal 05 Mei 2022.

Selain dua pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti, 1 (satu) unit traktor merk Holand TD90 HP warna biru hangus terbakar, 1 (satu) unit traktor merk John Deere 6100B 110 HP warna hijau hangus terbakar, 1 (satu) unit traktor merk Iseki NT 548 F warna biru hangus terbakar, 1 (satu) unit traktor merk Iseki NT 540 F warna biru hangus terbakar, 1 (satu) buah jeriken warna merah ukuran 5 liter dalam keadaan rusak karena terbakar, 1 (satu) potong pakaian kemeja lengan pendek warna putih motif batik warna coklat serta 1 (satu) potong celana training panjang warna hitam.

"Untuk Pasal yang dilanggar Pasal 187 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun," ujar AKBP M Lukman dalam jumpa persnya didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah, Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi serta Kanit Resmob, Ipda Sukenda, Kamis (2/6/2022).

BACA JUGA:Kurang Dari 10 Jam, Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu