Jawa Barat, Tapak News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memastikan proses hukum terhadap 4 orang tersangka tindak pidana ekonomi pada PT. BPR Indramayu Jabar PK Balongan segera dilimpahkan ke Pengadilan dalam waktu dekat ini.
Kasi Intel Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan OJK terhadap perbuatan 4 personil yang merupakan bagian dari managemen BUMD itu. Ia juga menjelaskan 4 Tersangka bukanlah Pengemplang hutang layaknya Debitur, namun lebih pada lingkup pidana perbankkan dalam UU No. 10 tahun 1998.
"Masing-masing tersangka merugikan Bank di atas 1 milyar, " kara Arie, Senin (10/6/2024)
Mensinyalir dakwaan pasal sapu jagat atau pasal 49 UU Perbankkan No. 10 tahun 1998 terhadap mereka, Khalimi, kuasa hukum dari salah satu Tersangka AS mengatakan bahwa sangkaan terhadap perbuatan clientnya meliputi pencatatan manipulatif pada pos aktiva. Ia pun masih enggan untuk membeberkan lebih lanjut dalam dugaan tindakan pidana AS apakah dilakukan secara konspiratif dengan tiga tersangka lain.
"Kita lihat saja nanti dalam pemeriksaan saksi-saksi di persidangan , " ujarnya saat dihubungi, Selasa (11/6/2024)
BACA JUGA : Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Korupsi Perseroda BPR Indramayu Jabar PK Balongan
Untuk diketahui, sebelum empat tersangka ditahan pada 6 Juni 2024, rilis resmi Pemda Indramayu yang beredar pada seminggu sebelumnya menyebut "Bupati Indramayu Selamatkan PT. BPR Indramayu Jabar Dalam Kondisi Normal"