Jawa Barat, Tapak News - Diduga kurang modal, pembangunan GOR (Gelanggang Olah Raga) Desa Curug Kecamatan Kandanghaur yang dikerjakan oleh CV DITA PRATAMA terancam molor dari tenggat waktu yang sudah disepakati di dalam kontrak perjanjian kerjasamanya dengan Dinas Pariwisata dan Olah Raga Kabupaten Indramayu.

Sebab, proyek yang dibiayai APBD TA 2022 senilai Rp. 1.279.003.518 dalam kurun waktu satu setengah bulan pengerjaan hanya baru sebatas pembuatan pondasi dan pengecoran beberapa kolom beton saja, sehingga menyangsikan Fasum GOR yang berdiri di atas lahan milik desa itu akan bisa diselesaikannya sebelum akhir tahun ini.

"Ya, benar. GOR itu dibangun di atas tanah desa," kata Asmin, Sekdes Desa Curug.

Nanang. K. Lodaya selaku PPTK Dinas Pariwisata dan Olah Raga Indramayu yang dalam lingkup tugasnya sebagai pengendali kontrak pekerjaan tersebut menyatakan, pihaknya telah memberi sorotan tajam terhadap progresifitas konstruksi yang telah dinilai lambat yang Ia duga tersendat akibat masalah "cash flow" atau biaya operasional pihak penyedia.

"Sudah dua kali kami memberi surat peringatan," ungkap Nanang saat ditemui di tempat kerjanya, Kamis (27/10/2022)

Rawa (70), warga sekitar lokasi kegiatan turut menyaksikan, seingatnya pengerjaan proyek itu dimulai 23 September 2022 namun seringkali tenaga kerja yang kurang lebih hanya 6 orang itu jarang sekali berangkat.

"Sekarang saja sudah lima hari proyek itu tidak ada aktivitas. Terakhir kali Saya lihat hari Rabu pekan lalu," katanya, Senin, 31/10/2022.

Penelusuran lebih dalam terkait historical pengadaan pekerjaan GOR desa Curug yang digelar sejak Juli 2022 lalu itu, portal LPSE Kabupaten Indramayu menginformasikan terhadap CV DITA PRATAMA sebuah perusahaan asal Sukabumi sebagai pemenang lelang dengan memperlihatkan catatan hasil evaluasi, yaitu;

1. Tidak melampirkan KBLI yang disyaratkan.

2. Pengalaman tenaga pelaksana dan tenaga K3 tidak terverifikasi.

3. Pada tabel E1 (Pemantauan dan Inspeksi, nama Direktur yang bertandatangan tidak sesuai dengan dokumen kualifikasi.

4. Bukti pembelian peralatan listrik tidak terverifikasi (editan).

Hingga berita ini dimuat, baik pihak kontraktor CV DITA PRATAMA dan konsultan pengawasnya atau PT Widya Graha Techno Persada sama-sama belum menanggapi ketika coba dihubungi.