Tapak News

Jawa Barat, Tapak News - 7 karyawan Toko Mas Dewi divonis majelis hakim 2 sampai dengan 2,3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Indramayu setelah terbukti melakukan penggelapan 2 kg emas atau senilai 1,4M,  Senin (31/10/2022).

Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi menyatakan, mereka telah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 374 KUHP, yaitu telah melakukan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Idah Dewi yang merupakan pemilik toko mas Dewi berharap melalui putusan pengadilan tersebut bisa menjadi efek jera dan tidak menyepelekan orang lain bagi mantan karyawannya..

"Alhamdulillah, saya mah, keputusan dari pengadilan terima saja. Barangkali sudah segitu, yang penting ada efek jera dari karyawan aja, biar jangan menyepelekan orang lain gitu," kata Idah Dewi di Pengadilan Negeri Kelas 1B Indramayu.

Kemudian, Idah Dewi juga menjelaskan, awal mula terungkapnya perbuatan yang dilakukan ke tujuh karyawannya tersebut.

"Awalnya saya sudah lama tidak belanja, di buku kok gede- gede jumlah gramnya tuh, ada yang 10 gram, ada yang 15 gram. Saya curiga dan langsung cek etalase, pas dicek etalase, ga sama dengan laporan karyawan tiap bulannya tuh. Jadi dicek semua, pas dicek semua, banyak kekurangan, nggak sama semua," ungkapnya.

Menurut Idah Dewi, ke tujuh karyawannya tersebut telah bekerja di atas puluhan tahun dengannya, bahkan dari remaja hinggah berkeluarga dan memiliki anak, sehingga membuat tidak curiga dengan perbuatan yang telah dilakukan ke tujuh karyawannya.

"Semuanya sudah lama kerja dengan saya, sepuluh tahun, lima belas tahun kerja di saya. Dari belum punya suami, dari lulus SMA tuh, punya suami sampai punya anak, kerja lagi bu, ya hayo, kerja lagi ya hayo, jadi sudah kaya saudara aja. Jadi kerjanya sudah sepuluh tahun, lima belas tahun, jadi ga ada perasaan apa- apa," terang Idah Dewi.

Sementara itu, Wawan Setiawan, kuasa hukum dari 7 Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut meskipun menurutnya Ia sudah berupaya memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya didasari tidak adanya barang bukti serta tidak adanya hasil audit yang memvalidasi jumlah kerugian yang sebenarnya.