Jawa Barat, Tapak News - Upaya penyelidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong lewat salah satu grup Whatsapp oleh Teradu MS (53) yang mengatakan adanya penggerebekan narkoba oleh aparat hukum di Pendopo atau kantor bupati Indramayu, kini sudah memasuki tahap pengumpulan keterangan dari para saksi. Dan sangat dimungkinkan perkembangannya menyeret nama wakil bupati, Lucky Hakim.
Efendi (48), salah satu saksi dalam kasus tersebut mengungkapkan, dirinya sudah memberi keterangan kepada petugas Unit 1 Tipiter Polres Indramayu terkait kabar penggrebekan tersebar di WA yang kemudian diadukan berdasarkan pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 oleh Arya Tenggara pada Oktober tahun lalu itu, sekarang telah memiliki korelasi yang kuat dengan konten baru pada 11 Maret 2023 dimana melalui wawancara podcast di saluran youtube Obor TV, Wakil Bupati Lucky Hakim menjawab pertanyaan MS bahwa peristiwa itu memang ada. Hal itu mengindikasikan Lucky Hakim telah turut serta dalam dugaan penyebaran berita bohong yang meresahkan masyarakat.
Oleh karenanya, menurutnya, Lucky Hakim juga harus diundang untuk dimintai keterangannya dan menjelaskannya kepada penyidik atas kasus MS..
Namun, tak terpisah dari kasus itu, Efendi juga menilai Lucky Hakim patut Ia adukan secara hukum atas pernyataannya di Obor TV.
"Akan kami laporkan Lucky Hakim sebagai pihak yang turut serta dalam penyebaran berita bohong," tandas Efendi di depan halaman ruang Satreskrim Polres Indramayu, Rabu, 29/03/2023.
Melalui kesempatan itu, kader partai gerindra yang merasa dirinya cukup mengenal betul sosok Lucky Hakim baik secara pribadi maupun sebagai bagian tim pemenangannya saat Pilkada Indramayu 2020 lalu, Ia menghimbau agar masyarakat lebih objektif dan teliti menilai wakil bupati yang tengah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya tersebut. Katanya, banyak dari bagian masyarakat yang terperangkap "citra" yang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya Ia ketahui.
"Sebaiknya masyarakat jangan hanya menilai dari casing, penampilan maupun kata-kata manis sehingga terjebak penilaian yang keliru," pungkas Efendi.