Jawa Barat, Tapak News - Alam Sukma Jaya mengatakan bahwa Panitia Khusus (Pansus) 4 telah menyampaikan kritik keras dalam Rapat Parpurna DPRD Indramayu terhadap Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2023, (Selasa 30/4/2024). Kata Alam, mewakili Pansus IV mempertanyakan janji bupati sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026 dimana Pemda akan membangun dan merevitalisasi 100 embung untuk keperluan pengairan, pertanian dan penyediaan air baku namun faktanya sepanjang tiga tahun kepemimpinan Nina Agustina tidak satu pun infrastruktur tadah hujan tersebut direalisasi.
"Selanjutnya terkait dengan capaian pelayanan irigasi pertanian sebagaimana janji bupati yang tertuang dalam RPJMD memuat penyenderan saluran irigasi sekunder, tersier dan irigasi teknis pertanian, " tambah Alam, dihubungi pada Selasa (30 April 2024)
Lebih disayangkan lagi, kata Alam, sebelum pihaknya menyampaikannya sebagai "catatan-catatan strategis" secara terbuka dalam rapat paripurna DPRD, pihaknya sudah kesulitan untuk mendapatkan data dan penjelasan dari DPUPR terkait janji-janji bupati di bidang tersebut. Oleh karenanya, atas nama Pansus IV, Ia meminta Bupati Nina agar DPUPR lebih kooperatif lagi ke depan bersama Legislatif demi Indramayu Bermartabat.
Masih di lingkup kinerrja DPUPR Indramayu, diungkapkan pula oleh Alam bahwa untuk janji betonisasi jalan kabupaten sampai jalan poros desa sepanjang 1500 km tertuang di RPJMD, instansi pemerintah daerah yang menjadi mitra kerjanya tersebut tak juga memberikan data yang dibutuhkan untuk pembahasan.
"Akhirnya kita tidak bisa memotret progres betonisasi seberapa persen janji yang sudah direalisasi, " tulis Alam.
Selain DPUPR, tak luput juga disentil BPBD terkait mitigasi bencana, khususnya terhadap 29 desa kategori rawan banjir. Terhadap program penanggulangan bencana, BPBD juga diharapkannya untuk lebih erat mengkoordinasikan diri dengan instansi-instansi lainya dalam performa kesiapsiagaannya.
Tak kalah menarik diulas layanan I-Ceta ( Indramayu Cepat Tanggap) Duskominfo Indramayu bahwa program tersebut cukup bagus dan bermanfaat namun nomor Call Center atau Pengaduan sering gonta-ganti bahkan tidak aktif.
Menurutnya, Pansus 4 telah memberi catatan merah terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) , Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (DPKPP) , LH (Lingkungan Hidup) dan Kebersihan, Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo), dan Dinas Perhubungan (Dinas Perhubungan) belum memberikan data dan keterangan yang mencukupi yang bisa dipersandingkan dengan janji-janji bupati di dalam RPJMD 2021-2026.