Jawa Barat, Tapak News - Satres Narkoba berhasil menangkap S (30) seorang pengedar narkoba dimana saat dilakukan penggeledahan di rumahnya polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah yang cukup besar, 1100,46 Gram atau 1 ons lebih.

Lebih mengejutkan lagi, hasil penyelidikan mengungkap seorang narapidana (napi) Lapas kelas IIB Indramayu berinisial A menjadi otak dari balik barang haram yang S pegang.

"Tersangka mengaku jika barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari A warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu," ujar Kapokres AKBP Dr Fahri Siregar didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Otong Jubaedi, Jum'at (16/6/2023)

Dari keterangan itu, pihak Polres Indramayu melakukan pengembangan terhadap naripadana A yang mengatakan kalau dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara memesan kepada E, salah satu warga Jakarta melalui telepon. Dari komunikasi itu, E lantas mengirimkan foto maps/peta dimana narkotika jenis sabu tersebut diletakan. Tak berapa lama, A menyuruh tersangka S untuk segera mengambil dan mengedarkannya.

Dijelaskan Kapolres Fahri, saat jajarannya dilakukan penggeledahan dalam rumah S ditemukan barang bukti lain seperti 1 buah kotak kacamata warna hitam berisi 5 buah plastik klip bening, 1 buah sedotan warna merah yang diruncingkan, uang tunai Rp.150.000,-, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit Handphone serta KTP atas nama pelalu.

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari tersangka. Tujuannya untuk mengungkap pelaku lain yang diduga sering bertransaksi barang tersebut ( Sumber, Media Humas Polres Indramayu/ Andry)